Polisi ungkap kasus kekerasan terhadap anak usia empat tahun di Jaktim
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini (kanan) dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (8/12/2025). (ANTARA/Siti Nurhaliza).
Polisi mengungkap kasus ibu kandung dan ayah tiri yang melakukan kekerasan fisik terhadap seorang anak berusia empat tahun hingga sulit membuka mulut di kawasan Makasar, Jakarta Timur (Jaktim).
"Ada dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak dan atau penganiayaan, dan atau pengeroyokan yang dilakukan oleh kedua orang tua, yang mana ibu kandung dan ayah tiri hingga anaknya sulit membuka mulut," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini di Jakarta, Selasa.
Anak laki-laki berusia empat tahun tersebut masih menjalani pemulihan intensif setelah mengalami kekerasan berulang hingga mengalami luka di sekujur tubuhnya. Sang anak juga sulit membuka mulut karena kedua giginya lepas dan area wajahnya mengalami pukulan keras.
"Anak korban mengalami luka serius, bahkan dua giginya lepas hingga membuat anak kesulitan membuka mulut. Ada banyak bekas baret dan memar di sekujur tubuh akibat sendok dan sikat cucian pakaian," jelas Sri.
Kekerasan itu berlangsung sejak November 2025 hingga Kamis (4/12). Warga sekitar yang curiga melihat banyak luka di tubuhnya itu kemudian melapor, dan kasus itu pun terungkap.
"Peran serta warga sekitar sangat membantu sehingga perkara ini terungkap cepat dan tepat," ujar Sri.
Kedua pelaku yang berinisial NR (ibu kandung) dan TSI (ayah tiri) itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Hasil penyelidikan menunjukkan kekerasan dilakukan karena pelaku ayah tiri diduga cemburu terhadap perhatian sang istri kepada anaknya.
Anak tersebut bukan anak kandung TSI, sehingga ia meluapkan kecemburuannya dengan melakukan penganiayaan. Kekerasan itu dilakukan dengan menggunakan sendok dan sikat cuci pakaian sehingga meninggalkan luka-luka tajam dan memar di tubuh korban.
"Cara pelaku melakukan kekerasan tersebut menggunakan sendok dan sikat cuci pakaian. Itu menyebabkan banyak luka baret di sekujur tubuh," ucap Sri.
Sang ibu NR yang saat ini sedang mengandung justru ikut melakukan kekerasan dan tidak melindungi anak kandungnya. Korban kini telah mendapatkan perawatan kesehatan, pendampingan psikolog, dan ditempatkan di rumah aman untuk menjamin keselamatannya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan.
"Karena dilakukan oleh orang yang memiliki relasi kuasa, ancaman hukuman dapat diperberat sepertiga. Mereka terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara serta denda Rp72 juta," tegas Sri.