Orang tua protes putusan banding kasus bullying PIS
Orang tua siswa dan pihak sekolah meminta Kemendikdasmen meninjau putusan banding Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait kasus dugaan perundungan di Penabur Intercultural School.
Elshinta/ HUB
Kasus dugaan perundungan yang terjadi di Penabur Intercultural School, Jakarta Utara, kembali mencuat setelah sejumlah orang tua siswa dan pihak sekolah memprotes putusan banding Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang dinilai janggal dan terlalu cepat.
Para orang tua korban menilai putusan banding tersebut mengabaikan kepentingan terbaik anak, serta menimbulkan dampak psikososial bagi siswa lain. Mereka menyampaikan keberatan itu dalam rapat yang digelar bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Selasa (27/1/2026).
Keberatan tersebut berkaitan dengan putusan banding atas Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah tertanggal 8 Desember 2025 yang sebelumnya mengatur pengembalian siswa berinisial EJH kepada orang tuanya atau pemindahan ke satuan pendidikan lain. Banding diajukan ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan dikabulkan dalam waktu yang dinilai sangat singkat.
Menurut keterangan orang tua korban, permohonan banding diajukan pada 18 Desember 2025 dan diputus pada 23 Desember 2025, dengan hanya dua hari kerja efektif. Proses ini dinilai perlu ditinjau ulang dari sisi prosedur dan kehati-hatian.
Dalam pertemuan tersebut, Kemendikdasmen menyatakan akan memberikan rekomendasi sebagai dasar penyelesaian atas banding yang diajukan pihak sekolah. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Orang Tua Korban Bullying, Rouli Rajagukguk.
“Kemendikdasmen akan memberikan rekomendasi sebagai putusan atas banding sekolah ke Dinas,” kata Rouli usai pertemuan.
Kemendikdasmen juga mengusulkan agar pihak sekolah dan orang tua siswa EJH duduk bersama untuk mencari penyelesaian yang berorientasi pada kepentingan terbaik anak. Selain itu, sekolah diminta menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap kasus-kasus yang sebelumnya belum terdokumentasi serta melakukan asesmen psikologi terhadap seluruh siswa kelas 5.
Para orang tua menyebut dampak dari kasus ini cukup signifikan, di antaranya adanya siswa yang pindah sekolah, pindah kelas, serta meningkatnya kekhawatiran terhadap rasa aman anak-anak di lingkungan sekolah.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak orang tua siswa berinisial EJH belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang disampaikan para orang tua korban dan pihak sekolah. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta serta pihak yayasan Penabur Intercultural School juga belum memberikan penjelasan substansial mengenai pertimbangan putusan banding tersebut. Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, namun belum memperoleh tanggapan.
Para orang tua korban berharap Kemendikdasmen dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, demi memastikan lingkungan pendidikan yang aman bagi seluruh peserta didik. (HUB)


