Langgar ketertiban umum, Imigrasi Ngurah Rai deportasi WNA Korea Selatan

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengambil tindakan tegas dengan melakukan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial CHK, laki-laki (56).

Update: 2026-01-28 07:10 GMT

Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.

Elshinta Peduli

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengambil tindakan tegas dengan melakukan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial CHK, laki-laki (56).

CHK yang diketahui sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga ini dipulangkan paksa setelah terbukti melanggar peraturan daerah terkait ketertiban umum di wilayah Kabupaten Badung.

Tindakan administratif keimigrasian ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi erat antara Imigrasi Ngurah Rai dengan Satpol PP Kabupaten Badung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, CHK terbukti melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

CHK mengakui telah melepas garis pita Satpol PP (Pol PP Line) di beberapa titik lahan yang sedang dalam status penghentian aktivitas oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Atas tindakannya tersebut, CHK dinilai tidak menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kami tidak memberikan toleransi bagi orang asing yang tidak taat pada aturan. Pendeportasian ini adalah bentuk nyata penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan di Bali," tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Rabu (27/1).

CHK dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan maskapai Jeju Air rute penerbangan Denpasar - Incheon pada Senin, 26 Januari sekitar pukul 23.05 WITA.

Elshinta Peduli

Selain dideportasi, ITAS milik CHK yang seharusnya berlaku hingga Agustus 2026 telah dibatalkan. Terhadap CHK juga diusulkan namanya untuk masuk dalam Daftar Penangkalan.

Kasus ini menjadi bukti efektivitas kolaborasi antarinstansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).

Penangkapan dan penindakan ini berawal dari laporan proaktif Satpol PP Badung yang kemudian direspon cepat oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai.

Winarko menambahkan bahwa Imigrasi Ngurah Rai akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Bali memberikan manfaat dan selalu tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.

Kolaborasi dengan Satpol PP dan anggota TIMPORA lainnya akan terus kami perkuat melalui pertukaran informasi maupun operasi gabungan.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News