Sakit hati jadi motif pembunuhan di Tangerang

Update: 2025-11-27 07:59 GMT

 Polresta Tangerang mengungkapkan bahwa sakit hati jadi motif tersangka berinisial SA (30) membunuh DWS (21) yang mayatnya ditemukan di Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (18/11).

"Tersangka mengaku nekat melakukan pembunuhan lantaran sakit hati karena dibentak dan diludahi korban saat tersangka menagih utang kepada korban sebesar Rp500 ribu," kata Kapolresta Tangerang Kombes Polisi Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Indra Waspada menyebutkan, SA berhasil ditangkap setelah petugas mengikuti jejak perpindahan sepeda motor milik korban. Setelah identitas korban terungkap, polisi mencari keberadaan motor korban yang juga hilang.

Dari hasil pelacakan, motor tersebut ditemukan di wilayah Kemiling, Bandar Lampung, diketahui bahwa motor sudah beberapa kali berpindah tangan melalui AR, L, H, RS, RH dan E.

"Keenamnya sudah diamankan. Namun unsur pidana curanmor masih didalami," katanya.

Dari rangkaian perpindahan motor itulah penyidik menemukan petunjuk menuju tersangka utama pembunuhan, yaitu SA dan berhasil menangkap di rumahnya di Lampung, pada Senin (24/11).

"Berdasarkan pemeriksaan, pembunuhan terjadi pada Jumat (14/11) sekitar pukul 19.30 di kontrakan korban di Kampung Bunut, Desa Pasir Jaya, Cikupa," katanya.

Dia menjelaskan, tersangka menggorok leher korban dengan pisau dapur saat korban tertidur. Kemudian membekap wajah korban dengan bantal. Kemudian, tersangka membungkus jasad korban dengan karung putih dan plastik hitam. Lalu membuang pisau dan bantal ke tempat pembuangan sampah di daerah Pasar Kemis.

Tersangka juga membuang telepon seluler (handphone) dan dompet korban ke saluran air di kawasan industri Sukadamai, Cikupa. Selanjutnya, pada Sabtu (15/11) sekitar jam setengah 3 dini hari, tersangka membuang jasad korban ke lokasi penemuan menggunakan motor korban.

Esoknya, motor korban dijual oleh tersangka kepada seseorang berinisial A seharga Rp5,3 juta. "Uang hasil penjualan motor korban dipakai tersangka untuk pulang ke Lampung," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus itu di antaranya 1 unit sepeda motor korban, pakaian korban, tali, karung, plastik, bantal serta uang tunai Rp1,3 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SA dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Tags:    

Similar News