Modus baru korupsi Kepala Daerah: Setoran ASN hingga biaya politik

Update: 2026-04-12 14:00 GMT

Ilustrasi praktik korupsi

Indomie

Praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah dinilai terus berulang dengan pola yang semakin berkembang. Pegiat antikorupsi sekaligus mantan Wakil Ketua KPK periode 2015–2019, Saut Situmorang, menyebut kasus-kasus yang terungkap belakangan bukanlah peristiwa tunggal, melainkan bagian dari persoalan sistemik yang belum terselesaikan.

Dalam wawancara Radio Elshinta,Edisi Pagi, Minggu (12/4/2026), Saut menegaskan bahwa modus korupsi kepala daerah pada dasarnya memiliki pola yang sama. “Yang berbeda hanya variasinya saja, tapi inti persoalannya tetap sama dan berulang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu akar masalah utama adalah tingginya biaya politik dalam kontestasi pemilihan kepala daerah. Kondisi tersebut mendorong pejabat terpilih untuk mencari cara mengembalikan modal, termasuk dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan yang dimiliki.

Menurutnya, praktik yang kini berkembang tidak lagi semata-mata melalui proyek pengadaan yang merugikan negara secara langsung, tetapi mulai bergeser ke pola pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN). Dalam skema ini, pejabat diduga meminta setoran kepada bawahan dengan ancaman pencopotan jabatan.

“Modusnya berubah. Sekarang lebih banyak tekanan ke ASN. Ini terlihat seperti tidak menyentuh anggaran negara secara langsung, tetapi tetap berdampak pada kualitas pelayanan publik,” katanya.

Saut menilai, pola tersebut justru lebih sulit dideteksi karena tidak selalu tercatat sebagai kerugian negara secara eksplisit. Namun dalam praktiknya, ASN yang tertekan akan mencari cara untuk menutup setoran, termasuk dengan menurunkan kualitas program atau kegiatan.

Elshinta Peduli

Di sisi lain, ia juga menyoroti lemahnya transparansi dalam proses perencanaan anggaran daerah. Selama ini, publik dinilai hanya mengetahui proyek setelah berjalan atau bahkan setelah menimbulkan masalah.

“Pengawasan publik selalu datang di hilir, padahal persoalan sebenarnya ada di hulu, saat perencanaan dan pembahasan anggaran,” ujarnya.

Padahal, lanjut Saut, mekanisme pengawasan sebenarnya sudah tersedia melalui berbagai lembaga seperti inspektorat daerah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, pengawasan tersebut dinilai belum berjalan optimal dan berkelanjutan.

Ia juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam mencegah korupsi, termasuk keberanian untuk menolak dan melaporkan praktik penyimpangan. Namun, upaya ini kerap terkendala risiko tekanan hingga intimidasi terhadap pelapor.

“Kalau sejak awal semua berani mengatakan tidak, praktik seperti ini tidak akan berkembang. Tapi memang risikonya besar dan perlindungan masih perlu diperkuat,” katanya.

Lebih jauh, Saut menilai persoalan korupsi di daerah tidak bisa dilepaskan dari kualitas demokrasi dan proses politik. Ia menekankan pentingnya memilih pemimpin berdasarkan rekam jejak, bukan sekadar popularitas.

“Masalah ini kompleks, mulai dari sistem politik, proses pencalonan, hingga perilaku pemilih. Kalau tidak dibenahi, pola yang sama akan terus terulang,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan bahwa tanpa perbaikan menyeluruh, kerugian akibat korupsi tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga merusak tata kelola pemerintahan dan menurunkan kepercayaan publik.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menetapkan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam operasi tangkap tangan pada 10 April 2026.

Deddy Ramadhany/Ter

Elshinta Peduli

Similar News