11 rekomendasi Forkom SP BUMN, tegaskan transformasi harus setia pada konstitusi

Update: 2025-10-31 22:53 GMT

Jumpa wartawan Forkom SP BUMN sampaikan rekomendasi di Jakarta, Jumat (3110/2025)

Forum Komunikasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (Forkom SP BUMN) menyampaikan 11 rekomendasi strategis kepada Pemerintah dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara di Auditorium Kantor Pusat PLN, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2025).

Rekomendasi tersebut menekankan agar arah transformasi BUMN tetap berlandaskan konstitusi dan prinsip Ekonomi Pancasila demi kesejahteraan rakyat.

Koordinator Forkom SP BUMN yang juga Ketua Umum Serikat Pekerja PLN, M. Abrar Ali, menegaskan pentingnya menjaga BUMN agar tetap berada di bawah kendali negara.

“Meneguhkan penerapan prinsip Ekonomi Pancasila dan mendorong nasionalisasi pengelolaan BUMN strategis, agar seluruh aset dan sumber daya tetap berada dalam kendali negara untuk kesejahteraan rakyat sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.

Selain itu, Forkom SP BUMN menekankan agar peran BUMN dikembalikan sesuai amanat UUD 1945, yakni sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan, bukan semata berorientasi pada keuntungan. Forum juga mendorong pembentukan satuan tugas khusus di bawah koordinasi Menko Bidang Perekonomian demi memastikan proses transisi BUMN ke BPI Danantara berjalan transparan, terstruktur, dan berkeadilan.

Forkom SP BUMN turut menyerukan pelaksanaan audit legal dan finansial terhadap seluruh Proyek Strategis Nasional (PSN) di lingkungan BUMN serta menolak proyek yang membebani keuangan negara. Forum ini juga mengusulkan agar Forkom SP BUMN dijadikan mitra strategis Pemerintah dan BPI Danantara dalam setiap kebijakan dan pengawasan korporasi strategis.

Di bagian lain, rekomendasi juga mencakup penyeragaman usia pensiun pegawai BUMN menjadi 58 tahun, penyelesaian hak pensiunan yang belum tuntas, serta percepatan penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di seluruh BUMN.

Menutup penyampaiannya, Abrar menegaskan komitmen Forkom SP BUMN dalam mengawal arah transformasi BUMN agar tetap berpihak kepada rakyat.

“Kami tidak melawan negara. Kami menjaga negara. Kami tidak menolak transformasi. Kami memastikan transformasi tetap setia pada konstitusi. BUMN adalah milik rakyat. Dan kami, para pekerja BUMN, adalah penjaga amanah itu,” tegasnya.

Berikut 11 rekomendasi lebih lengkap: 

1. Meneguhkan penerapan prinsip Ekonomi Pancasila dan mendorong nasionalisasi pengelolaan BUMN strategis, agar seluruh aset dan sumber daya tetap berada dalam kendali negara untuk kesejahteraan rakyat sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

2. Menegaskan kembali peran BUMN sesuai amanat UUD 1945, yakni sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan, yang mengabdi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan semata-mata orientasi keuntungan.

3. Melakukan evaluasi dan sinkronisasi regulasi, peraturan dan perundang-undangan antara Pemerintah, BPI Danantara dengan BUMN, guna menjamin keselarasan kebijakan, tata kelola, serta perlindungan terhadap kepentingan nasional, Pekerja BUMN dan BUMN.

4. Membentuk satuan tugas (Satgas) khusus di Lingkungan BPI Danantara di bawah koordinasi Menko Bidang Perekonomian yang bertugas menyelesaikan proses transisi dari BUMN ke BPI Danantara secara komprehensif, meliputi restrukturisasi BUMN, restrukturisasi utang BUMN, penyusunan konsep pengelolaan BUMN yang jelas, terstruktur dan terorganisir dengan baik oleh BPI Danantara, serta penanganan potensi perselisihan hubungan industrial yang dapat mempengaruhi kredibilitas dan keberlanjutan BUMN di bawah pengelolaan BPI Danantara.

5. Melaksanakan audit legal, finansial dan konstitusional terhadap seluruh Proyek Strategis Nasional (PSN) di lingkungan BUMN, serta menolak proyek PSN yang terbukti membebani keuangan BUMN maupun keuangan negara.

6. Menetapkan Forum Komunikasi Serikat Pekerja BUMN (Forkom SP BUMN) sebagai mitra strategis Pemerintah dan BPI Danantara dalam setiap proses kebijakan, pengambilan keputusan, dan pengawasan korporasi strategis.

7. Mendorong Danantara Indonesia agar fokus pada penyelesaian isu-isu fundamental BUMN, seperti peningkatan kinerja, efisiensi, dan tata kelola, bukan sekadar mendorong pembentukan holding dan sub-holding yang berorientasi pada aspek keuangan semata.

8. Memastikan setiap kebijakan dan regulasi yang diterbitkan oleh BPI Danantara dapat melibatkan partisipasi aktif Serikat Pekerja BUMN, sebagai bentuk transparansi dan implementasi prinsip industrial democracy.

9. Menetapkan keseragaman usia pensiun pegawai BUMN menjadi 58 tahun, sebagai bentuk keadilan, kesetaraan dan kepastian karier bagi seluruh pekerja di Lingkungan BUMN.

10. Meminta Pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan pensiunan purna tugas pegawai BUMN, termasuk Pegawai DAMRI dan Pabrik Kertas Leces sebagaimana Putusan MK No. 48/PUU/XI/2013 dan No.62/PUU/XI/2013 dan Pekerja BUMN lainnya yang terdampak, secara adil, transparan dan bermartabat, sejalan dengan prinsip penghormatan terhadap jasa pekerja negara.

11. Meminta kepada BP BUMN dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memerintahkan seluruh Direksi di lingkungan BUMN agar segera menyusun, menandatangani dan menyelesaikan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan
serikat pekerja di masing-masing perusahaan, sebagai bentuk komitmen terhadap hubungan industrial yang harmonis, adit dan berkeadilan sosial.

Penulis: Rizky Rian Saputra/Ter

Similar News