Anggota DPR: Kenaikan opsen pajak harus pertimbangkan masyarakat

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta pemerintah provinsi untuk memerhatikan kondisi masyarakat setempat dalam menyusun Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya terkait komponen opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) .

By :  Widodo
Update: 2026-02-17 15:10 GMT

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K.

Elshinta Peduli

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta pemerintah provinsi untuk memerhatikan kondisi masyarakat setempat dalam menyusun Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya terkait komponen opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) .

"Aspek sosiologis masyarakat di daerah khususnya soal kemampuan ekonomi masyarakat mesti menjadi acuan saat merumuskan besaran opsen pajak," kata Khozin di Jakarta, Selasa.

Ia mengingatkan keberadaan opsen PKB dan BBNKB merupakan amanat yang tertuang dalam Pasal 81-84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan besaran 66 persen.

"Maksud dan tujuan dari opsen pajak ini ada semangat keadilan bagi daerah, khususnya pemkab dan pemkot melalui instrumen ini," ujarnya.

Hanya saja, Khozin menyatakan penerapan opsen PKB dan BBNKB ini mesti dikalkulasi secara seksama. Perumusan besaran opsen pajak tidak sekadar perspektif pendapatan asli daerah (PAD), namun kemampuan masyarakat di daerah mesti menjadi perhatian.

"Memang tidak mudah bagi daerah, tetapi dibutuhkan keseimbangan kebijakan antara penguatan PAD di satu sisi dan aspek kemampuan masyarakat di sisi yang lain," kata Khozin.

Elshinta Peduli

Dia mengusulkan pemda yang telah mengesahkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat meninjau kembali besaran opsen pajak dengan mempertimbangkan kondisi objektif ekonomi masyarakat setempat.

"Termasuk opsi memberi insentif terhadap sektor publik yang terdampak sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah," tuturnya.

Khozin meminta Kementerian Dalam Negeri untuk memetakan pemprov yang telah mengesahkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan pemprov yang sedang membahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai langkah preventif agar kebijakan opsen pajak dapat dimitigasi sejak dini.

"Mitigasi sejak dini mesti dilakukan oleh Kemendagri dengan melakukan langkah konkret berupa executive preview terhadap raperda-raperda yang sedang dibahas di daerah-daerah, khususnya soal opsen PKB dan BBNKB ini," kata Khozin.

Menurut dia, pemerintah pusat memiliki ruang untuk melakukan preview terhadap raperda yang terkait dengan pajak daerah retribusi daerah sebagaimana tertuang dalam Pasal 99 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Sebelumnya, warga di Jawa Tengah menyerukan untuk tidak membayar pajak kendaraan menyusul kenaikan opsen pajak yang dinilai memberatkan.

Seruan tersebut sebagai bentuk protes sosial masyarakat atas kebijakan yang diterbitkan pemerintah daerah setempat.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News