Anis Hidayah: Tim Independen telusuri fakta kasus demo Agustus 2025

Update: 2025-09-14 04:04 GMT

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah ( Foto : istimewa)

Tim Independen Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LN HAM) resmi dibentuk oleh enam lembaga negara untuk menyelidiki rangkaian aksi unjuk rasa yang terjadi pada Agustus hingga awal September 2025. Tim ini terdiri dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, KPAI, Ombudsman RI, serta Komisi Nasional Disabilitas.

Dalam wawancara khusus Talk Highlight di Radio Elshinta Minggu (14/9/2025), Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menjelaskan bahwa pembentukan tim ini bertujuan untuk mencari fakta, memastikan keadilan, mendukung pemulihan korban, serta mencegah terulangnya pelanggaran HAM serupa di masa mendatang.

“Fokus utama tim adalah pencarian fakta demi kebenaran, keadilan, dan pemulihan bagi korban, saksi, hingga terduga pelaku, termasuk kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, dan penyandang disabilitas,” ungkap Anis.

Anis memaparkan bahwa investigasi tim LN HAM mencakup tujuh ruang lingkup utama:

1. Pencarian fakta peristiwa: Meliputi peristiwa utama, pasca-kejadian, penyebab, dinamika kerusuhan, pihak terlibat, hingga peran media dan media sosial.

2. Pengerahan aparat: Investigasi terkait rantai komando, strategi pengamanan, hingga persepsi aparat terhadap hak konstitusional warga.

3. Penggunaan kekuatan: Meneliti apakah penggunaan senjata, gas air mata, water cannon, dan kekerasan fisik sesuai prinsip legalitas dan HAM.

4. Perlakuan terhadap demonstran: Menggali fakta seputar penangkapan, akses bantuan hukum, dugaan penyiksaan atau pelecehan.

5. Dampak peristiwa: Mencakup korban jiwa, luka, kerugian psikologis, ekonomi, serta serangan digital terhadap aktivis dan organisasi HAM.

6. Respon para pihak: Menganalisis tanggapan dari aparat, pemerintah, korban, hingga organisasi internasional.

7. Akuntabilitas dan pemulihan: Menilai mekanisme investigasi, peran lembaga independen, serta akses korban terhadap pemulihan.

Anis Hidayah menjelaskan, Tim LN HAM akan menggali informasi dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil, korban dan keluarga korban, Aparat keamanan (Polri dan TNI), Pemerintah pusat hingga daerah

“Kami tidak menyebutkan nama individu yang akan dimintai keterangan, namun semua pihak yang terdampak atau terlibat akan diundang. Kami juga akan melihat data-data dari kepolisian, KPAI, dan instansi lainnya,” jelas Anis.

Anis juga mengkonfirmasi bahwa aparat yang menjadi korban dalam aksi kekerasan juga akan dicatat sebagai bagian dari pendataan korban.

Anis mengatakan dalam menjalankan tugasnya, LN HAM akan menggunakan instrumen internasional sebagai acuan, seperti UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms, Standar investigasi pelanggaran HAM dari PBB, untuk memastikan tim bekerja secara objektif, profesional, dan sesuai dengan norma-norma universal.

Anis menegaskan meskipun tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, hasil investigasi tim LN HAM akan dituangkan dalam bentuk laporan yang berisi fakta dan temuan lapangan, analisis pelanggaran HAM, rekomendasi kebijakan kepada Presiden, DPR, dan pemangku kepentingan lainnya

“Tim ini tidak pro justisia, tapi kami harapkan hasilnya bisa menjadi rujukan penting untuk memperbaiki kebijakan, serta mendorong pemulihan dan akuntabilitas,” tegas Anis.

Tags:    

Similar News