Ayah Affan Kurniawan: Tindak polisi yang berbuat saja
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Zulkifli, ayah dari pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang tewas usai ditabrak kendaraan taktis (taktis) Satbrimob Polda Metro Jaya, meminta agar hanya personel polisi yang berbuat salah saja yang ditindak.
“Betul (tidak mengajukan gugatan hukum), cuma kami meminta rasa keadilan saja, yang berbuat saja. Tidak semua polisi harus jadi korbannya,” katanya dilansir dari keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Zulkifli mengungkapkan, saat Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang menemui pihak keluarga pada Kamis (28/8), pemimpin Korps Bhayangkara itu menyerahkan kepada pihak keluarga mengenai keputusan langkah penegakan hukum selanjutnya.
“Cuma dia (Kapolri) bilang 'Ya, Bapak, pikir-pikir dulu mau yang mana, jalur hukum kita tuntaskan semuanya' itu saja dibilang," ujarnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa Kapolri telah berjanji kepadanya akan mengusut kasus kematian Affan.
“Janji akan mengusut, seperti itu,” katanya.
Diketahui, Affan Kurniawan yang merupakan pengemudi ojol meninggal dunia pada Kamis (28/8) usai ditabrak kendaraan taktis (rantis) yang berisi tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
Insiden itu terjadi setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.
Adapun tujuh personel satbrimob itu adalah Bripka R, Kompol C, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Kasus tersebut tengah ditangani oleh Divisi Propam Polri. Usai pemeriksaan awal, Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim menyatakan bahwa para personel terbukti melanggar kode etik kepolisian.
Atas penetapan tersebut, mereka menjalani penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri selama 20 hari ke depan terhitung mulai 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025.