BGN: SPPG yang menyebabkan kasus keracunan akan diberi kartu kuning
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyebabkan kasus keracunan dan melanggar standar operasional prosedur (SOP) akan diberi kartu kuning.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyebabkan kasus keracunan dan melanggar standar operasional prosedur (SOP) akan diberi kartu kuning.
"Saya melihat ada SPPG yang akan kita berikan lampu kuning ya atau kartu kuning karena menyalahi prosedur yang lebih berat. Kemudian, kita akan evaluasi dan mungkin akan dihentikan untuk sementara agak lama yang diberikan kartu kuning," katanya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin.
Dadan menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh penerima manfaat yang mengalami kejadian keracunan MBG dan terus melakukan investigasi penyebab insiden keamanan pangan di beberapa wilayah yang hingga saat ini masih terjadi.
"Untuk yang kita berikan kartu kuning itu karena dia mengambil bahan baku dari luar sehingga tidak terawasi cara masaknya, dan kita akan berikan peringatan cukup keras terkait hal tersebut. Kemudian, untuk beberapa SPPG sekarang kita akan umumkan beberapa menu yang harus dihindari," ujar dia.
Ia mengingatkan SPPG agar terus melakukan quality control terhadap bahan baku yang digunakan untuk MBG, dan memastikan kandungan setiap bahan aman untuk dikonsumsi.
"Dari kejadian-kejadian yang ada kami mulai mengevaluasi menu yang harus diberikan. Jadi, beberapa menu mungkin harus kita hindarkan supaya kejadian tidak terulang kembali. Kami akan membuat edaran supaya program makan bergizi bisa berjalan lebih aman," tuturnya.
Saat ini, lanjut dia, BGN juga terus melakukan investigasi dan analisis untuk beberapa SPPG yang mengalami kejadian keracunan. Dadan juga mengemukakan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pihaknya terus meningkatkan kualitas dan keamanan Program MBG.
"Pak Presiden menyampaikan bahwa BGN harus tetap bekerja dengan cermat. Target tetap dikejar, tetapi kualitas dan keamanan harus ditingkatkan, itu arahan Pak Presiden," ujar Dadan.
Ia juga mengemukakan, saat ini Program MBG telah membentuk 22.275 SPPG yang melayani 60,7 juta penerima manfaat. BGN menargetkan di tahun 2026 pihaknya segera membentuk tim akreditasi sertifikasi agar seluruh SPPG memiliki kualifikasi yang baik.
"Kita nanti akan gradasi dan menetapkan mana SPPG yang unggul atau nilai A, kemudian SPPG yang sangat baik atau nilai B, dan SPPG yang nilai baik atau C, lalu mungkin ada SPPG yang harus berjuang untuk bisa terus melanjutkan kegiatannya," katanya.


