TAUD desak Presiden Prabowo bentuk TGPF kasus penyiraman air keras Andrie Yunus
Desakan Pembentukan TGPF Uji Komitmen Presiden dalam Penegakan Hukum dan HAM
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Presiden Prabowo Subianto segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut tuntas kasus yang menimpa Andrie Yunus.
TAUD dalam keterangan resminya, menilai, pernyataan Prabowo terkait pengusutan kasus tersebut belum cukup tanpa langkah konkret.
Dalam pernyataannya kepada jurnalis sebelumnya, Presiden menyebut peristiwa tersebut sebagai tindakan terorisme yang harus diusut hingga tuntas, termasuk mengungkap siapa pelaku dan pihak yang berada di baliknya.
Namun, TAUD menilai pernyataan tersebut berpotensi menjadi sekadar retorika jika tidak diikuti tindakan nyata dari pemerintah.
“Presiden memiliki kewenangan sebagai kepala pemerintahan dan pemegang kekuasaan tertinggi atas militer untuk memastikan pengungkapan kasus ini, baik terhadap pelaku lapangan maupun aktor intelektual,” ujar anggota TAUD Al Ghifari dalam siaran pers resmi.
TAUD pun menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah.
Pertama, Presiden diminta segera membentuk TGPF independen melalui Keputusan Presiden (Keppres) dengan melibatkan unsur masyarakat sipil serta memiliki mandat dan kewenangan yang jelas.
Kedua, Presiden didesak untuk memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI agar menjamin proses pengusutan dan penuntutan seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku langsung maupun aktor di balik layar.
Ketiga, TAUD menekankan pentingnya proses hukum dilakukan melalui mekanisme peradilan umum, bukan peradilan militer.
Menurut TAUD, langkah-langkah tersebut menjadi indikator komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan hak asasi manusia secara adil.
“Mekanisme peradilan umum penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, sekaligus sebagai upaya memutus rantai impunitas,” tegasnya.
TAUD menilai, tanpa langkah konkret tersebut, negara berisiko dianggap membiarkan praktik impunitas dan melindungi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Vivi Trianavia/Rama


