BGN wajibkan SPPG buat perjanjian waktu konsumsi MBG

Perjanjian konsumsi MBG dilakukan demi mencegah risiko keamanan pangan

Update: 2026-01-26 02:15 GMT

BGN wajibkan SPPG buat perjanjian waktu konsumsi MBG

Elshinta Peduli

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang mewajibkan Kepala SPPG membuat perjanjian tertulis dengan sekolah penerima MBG. Perjanjian itu mengatur batas waktu konsumsi terbaik dan larangan membawa pulang makanan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Arahan tersebut disampaikan Nanik kepada Kepala SPPG se-Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (24/1/2026). Arahan diberikan dalam rapat koordinasi dan evaluasi bersama Forkopimda, yayasan, mitra, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Kalian membuat perjanjian dengan sekolah, seperti yang tadi disampaikan ya, Pak, bahwa makanan ini satu, harus dikonsumsi, bila datangnya jam tujuh, ini terakhir dikonsumsi jam sekian, sesuai dengan label, dan tidak boleh dibawa pulang. Insyaa Allah kalau ini dijalankan nanti bisa mengurangi dampaknya,” kata Nanik.

Arahan Nanik tersebut merupakan usulan Asisten II Sekda Banyuwangi, Suratno, yang Ia tuangkan dalam bentuk perintah kepada Kepala SPPG.

Nanik menyoroti banyaknya insiden keamanan pangan akibat makanan dikonsumsi melewati waktu aman.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani turut hadir dan memberikan pengarahan dalam kegiatan tersebut.

Menurut Nanik, perjanjian ini penting agar pengawasan distribusi dan konsumsi menjadi tanggung jawab bersama. SPPG wajib mendistribusikan makanan tepat waktu, sementara sekolah mengawasi waktu dan tempat konsumsi.

Selain perjanjian tertulis, Nanik meminta sosialisasi dilakukan terus-menerus secara lisan dan tertulis. Pengumuman dapat ditempel di sekolah dan dicantumkan pada wadah makanan MBG.

“Perlu dipasang label, sebaiknya dikonsumsi pukul berapa, alat untuk pelabelan juga murah," kata Nanik.

Krisanti/Rama

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News