BNPB: 4 kabupaten di Aceh masih tanggap Darurat, status provinsi diperpanjang 14 Hari

Update: 2026-01-10 01:54 GMT

Foto: Awaluddin Marifatullah

Elshinta Peduli

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut empat kabupaten di Aceh masih berstatus tanggap darurat, sehingga status provinsi juga diperpanjang.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan sebagian besar wilayah Aceh sudah masuk fase transisi darurat.

“Provinsi Aceh per hari ini yang sudah menyatakan pergeseran dari tanggap darurat ke transisi darurat itu ada 14 kabupaten. Masih ada empat kabupaten yang memperpanjang status tanggap darurat,” ujar Abdul Muhari, Jumat (9/1/2026).

Empat kabupaten yang masih tanggap darurat adalah Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Tamiang, dan Pidie Jaya.

Di daerah tersebut, fokus penanganan masih pada pemulihan akses jalan dan distribusi logistik ke wilayah yang jauh dari posko.

“Ini memang daerah-daerah kabupaten yang saat ini masih kita fokuskan pemulihan akses jalan darat dan juga distribusi logistik di titik-titik masyarakat yang masih cukup jauh dari posko kabupaten/kota,” katanya.

Abdul menjelaskan Di tingkat provinsi, Gubernur Aceh memutuskan memperpanjang status tanggap darurat selama 14 hari.

“Untuk status provinsi sendiri, tadi malam Gubernur Provinsi Aceh memperpanjang status tanggap darurat hingga 14 hari ke depan, terhitung dari tanggal 8 hingga 22 Januari,” ujarnya.

Perpanjangan dilakukan karena empat wilayah tersebut belum masuk fase transisi darurat dari total 18 kabupaten dan kota terdampak.

Elshinta Peduli

Dengan status ini, proses pencarian korban di Aceh masih terus berjalan.

“Di Provinsi Aceh ini pencarian korban masih terus dilakukan karena masih diperpanjang status tanggap darurat,” katanya.

Sementara itu, seluruh wilayah terdampak di Sumatera Utara dan Sumatera Barat sudah memasuki fase transisi darurat.

“Untuk Sumatera Utara semua sudah bergeser ke transisi darurat, demikian juga untuk Sumatera Barat,” ujarnya.


Awaluddin Marifatullah/Rama

Elshinta Peduli

Similar News