BNPT ungkap 230 orang ditangkap karena danai kelompok teroris

Update: 2026-02-13 02:00 GMT

Suasana diskusi dengan tema "World Terrorism Index 2025" atau WTI 2025 di Kampus UI Salemba, Jakarta, Rabu (11/2/2026). ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Elshinta Peduli

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan pada periode 2023-2025 sebanyak 230 orang ditangkap karena memberikan pendanaan kepada kelompok teroris.

"Ada 230 orang yang ditangkap karena memberikan bantuan pendanaan bagi kelompok-kelompok teroris. Di luar itu ada sebanyak 362 orang yang disidangkan terkait giat terorisme dan mayoritas terafiliasi dengan kelompok ISIS," ucap Direktur Penindakan BNPT Brigjen Pol. Mochamad Rosidi dalam keterangan diterima di Jakarta pada Jumat.

Rosidi menyampaikan hal tersebut di sela-sela diskusi dengan tema World Terrorism Index 2025 atau WTI 2025 di Kampus UI Salemba, Jakarta, Rabu (11/2).

Ia juga mencatat pada periode itu, ada 27 serangan teroris yang berhasil dicegah.

Selanjutnya, kata dia, ada sebanyak 11 wanita yang terlibat dalam kegiatan terorisme di Indonesia. Adapun, peran-peran wanita dalam kegiatan terorisme meliputi admin grup media sosial, memproduksi konten propaganda, menggalang dana serta mengkoordinir komunikasi para kelompok teroris.

Rosidi juga mencatat ada 137 pelaku aktif yang menyalahgunakan ruang digital untuk kegiatan terorisme, 32 pelaku terpapar secara daring dan bergabung dengan jaringan teroris. Selain itu, ada 17 pelaku yang melakukan kegiatan terorisme di ruang digital tanpa terlibat langsung dengan jaringan teroris.

"Dari data yang ada, penyalahgunaan ruang digital yang dilakukan oleh para teroris terus berkembang. Pendanaan terorisme juga bersifat adaptif menyesuaikan perkembangan zaman dengan 16 kasus pendanaan melalui berbagai metode pengumpulan dana yang bisa mencapai Rp5 miliar," ujarnya.

Elshinta Peduli

Sementara, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ulta Levenia yang turut hadir dalam diskusi itu menyatakan zero attack dari pelaku teroris bukan berarti zero threats.

"Statistik nol serangan jangan sampai terlena, jika publik terlena oleh angka nol justru di situ lah ancaman sedang dibangun," jelas Ulta.

Aksi serupa teroris seperti pelemparan bom molotov di SMAN 72 Jakarta dan SMPN 3 Sungai Raya Kalimantan Barat yang menimbulkan efek ledakan yang dilakukan oleh kalangan pelajar juga mendapat perhatian pada diskusi WTI tersebut. Menurut mahasiswi pascasarjana program studi kajian terorisme UI Salemba Jakarta, Putri Suryani Samual, ada semacam pergeseran pola bagi seseorang untuk melakukan perbuatan seperti yang dilakukan oleh seorang teroris.

"Pelaku pelemparan bom molotov bisa jadi terpapar melalui permainan game online yang berisikan narasi-narasi kekerasan. Walau apa yang dilakukan pelajar tidak termasuk kegiatan terorisme dengan melempar bom molotov, Undang-Undang di Indonesia nantinya harus bisa merumuskan bentuk kesalahan yang dilakukan oleh pelajar tersebut," kata Putri.

Kemajuan dunia digital, menurut dia, akhirnya menyeret pelaku teroris akhirnya berusia semakin muda.

"Dengan terlahir dalam kondisi perkembangan teknologi yang sangat maju, Gen Z harus mendapat literasi yang baik dari pihak orang tua atau sekolah terkait dengan hal-hal yang menyangkut terorisme," tutur Putri.

Ia juga menyampaikan terdapat pergeseran pola terorisme dari jaringan terorganisir menuju bentuk-bentuk kekerasan seperti lone actor/lone wolf, small cell operations, dan serangan di ruang pendidikan yang kerap dipicu oleh radikalisasi individual melalui ruang digital.

"Pelaku pelemparan bom molotov di sekolah bisa jadi terpapar melalui konten digital yang memuat narasi dan glorifikasi kekerasan, tidak jarang para pelaku remaja tersebut meniru dan mereplikasi serangan yang dilakukan pelaku teror di negara-negara lain," ucapnya.

Menurutnya, fenomena itu memperlihatkan bahwa kekerasan terorisme tidak selalu didahului oleh motif ideologi atau afiliasi terhadap jaringan terorisme.

Di titik itu, lanjut Putri, muncul pertanyaan serius terhadap relevansi kerangka hukum yang ada, di mana UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih menempatkan motif ideologi, politik atau gangguan terhadap keamanan negara sebagai unsur dalam mendefinisikan tindak pidana terorisme.

"Akibatnya, ketika suatu tindakan kekerasan tidak terbukti menunjukkan tujuan politik atau afiliasi ideologis, maka hal tersebut cenderung dikategorikan sebagai kriminal umum meskipun dampaknya menciptakan ketakutan kolektif di ruang sipil," katanya.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News