Ditregident Korlantas perkuat inovasi layanan SIGNAL

Update: 2025-12-02 14:20 GMT

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo 

Ditregident Korlantas Polri terus memperluas dan meningkatkan kualitas layanan digital dalam rangka mengimplementasikan 10 Program Quick Wins Akselerasi Transformasi Pelayanan Publik Korlantas Polri.

Selain mengoptimalkan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui aplikasi SINAR, Ditregident juga memperkuat inovasi pada sektor registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor melalui aplikasi SIGNAL.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan, keberhasilan pengembangan layanan SIGNAL merupakan salah satu bentuk komitmen Korlantas Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan bebas dari tatap muka yang berpotensi menimbulkan praktik percaloan.

“SIGNAL telah terbukti mempermudah masyarakat dalam melakukan pengesahan kendaraan bermotor secara digital. Selama ini masyarakat mengapresiasi karena prosesnya mudah diakses, simple, dan tidak berbelit,” ujar Brigjen Pol Wibowo, dalam keterangan tertulis, Selasa (2/12/2025).

Sejak mulai dioperasionalkan, kata Wibowo, aplikasi SIGNAL mendapatkan respons positif dari berbagai daerah. Menurutnya, masyarakat menilai platform ini telah menghadirkan, kemudahan akses tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Ia menjelaskan, proses pengesahan kendaraan yang cepat, hanya melalui ponsel pintar. Alur layanan yang sederhana dan jelas, meminimalisasi antrean serta interaksi fisik. Keamanan data dan kepastian pembayaran yang terintegrasi dengan sistem perbankan dan lembaga terkait.

"Tidak sedikit pengguna yang menyampaikan testimoni bahwa SIGNAL menghemat waktu dan biaya serta menghilangkan praktik perantara karena seluruh proses dilakukan secara mandiri," katanya.

Wobowo menjelaskan, pengembangan jangkauan provinsi untuk layanan SIGNAL kini telah mencakup 29 provinsi, yaitu: DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Aceh, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, serta sejumlah daerah lainnya yang secara bertahap terus terintegrasi.

Dengan jangkauan ini, menurutnya, masyarakat dari berbagai wilayah kini dapat merasakan manfaat layanan digital kepolisian tanpa hambatan jarak maupun waktu.

Wibowo juga menegaskan, sesuai arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, Ditregident Korlantas Polri akan terus melakukan pembaruan sistem, peningkatan kapasitas layanan, serta perluasan integrasi di seluruh provinsi.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang semakin modern, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Transformasi digital ini kami lakukan agar pelayanan Korlantas semakin cepat, bersih, dan terpercaya,” pungkasnya.

Penulis: Rama Pamungkas/Ter

Similar News