DKI diminta tinjau ulang Ranperda KTR
Kowantara meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tinjau ulang Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok mengingat terkait nasib para pedagang.
Sejumlah warga menikmati libur akhir pekan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Taman Ranggon Wijaya Kusuma, Jakarta Timur, Minggu (19/5/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU.
Pengurus Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meninjau ulang Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mengingat terkait nasib para pedagang.
Para pedagang kecewa lantaran Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta meloloskan pasal-pasal yang dinilai merugikan pedagang.
“Kami kecewa, aspirasi pedagang kecil tidak didengarkan. Apa yang sudah kami sampaikan dianggap angin lalu. Kami menagih janji Pak Gubernur bahwa Raperda ini tidak mengganggu UMKM," kata Ketua Kowantara, Mukroni di Jakarta, Minggu.
Adapun pasal yang dinilai merugikan pedagang antara lain pelarangan penjualan produk rokok dalam radius 200-meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Selain itu pasal perluasan terkait KTR hingga mencakup warung, lapak PKL, UMKM dan toko di pasar tradisional, pelarangan penjualan rokok secara eceran dan kewajiban memiliki izin khusus untuk penjualan rokok.
Mukroni berharap draf final Ranperda KTR yang akan bergulir di eksekutif, yakni Pemprov DKI Jakarta bisa dipertimbangkan ulang.
Pedagang warteg, warung kopi dan sejenisnya, berharap adanya perlindungan Gubernur Pramono Anung agar Raperda KTR tidak mengganggu hajat hidup UMKM.
Di sisi lain, Ketua Koperasi Merah Putih (Kowamart), Izzuddin Zidan menilai bahwa Raperda KTR ini menjadi beban tambahan bagi pedagang kecil.
Padahal, kata Zidan, saat ini daya beli sedang menurun yang juga berimbas pada pendapatan pedagang.
Ia juga khawatir dengan adanya dorongan pembentukan satgas penindakan yang rawan dengan ketidaktegasan oknum dan membuka ruang negosiasi.
"Bagaimana nanti implementasinya di lapangan? Akan membuka ruang nego-nego. Ini yang menimbulkan kegelisahan dan beban bagi pedagang. Kami mohon Raperda KTR ini ditunda," katanya.