DKI ingatkan pedagang eks Barito daftar ulang kios

Update: 2025-11-06 04:40 GMT

Petugas menggunakan alat berat melakukan pembongkaran Pasar Barito di Jalan Barito Satu, Jakarta, Senin (27/10/2025). Pemprov DKI Jakarta melakukan penertiban dan merelokasi sebanyak 158 kios pedagang Pasar Barito ke Sentra Fauna Lenteng Agung dalam rangka percepatan pembangunan Taman Bendera Pusaka yang ditargetkan rampung pada Desember 2025. ANTARA FOTO/Muhammad Rizky Febriansyah/bay/YU

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan kepada seluruh pedagang eks Pasar Barito agar segera melakukan pendaftaran ulang untuk menempati kios di Sentra Fauna dan Kuliner (SFK) Jakarta di Lenteng Agung paling lambat 10 November 2025.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo dalam keterangan di Jakarta, Kamis menyampaikan, pada Rabu (5/11), pihaknya mulai mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada para pedagang yang telah terverifikasi datanya.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pedagang yang merasa belum menerima informasi terkait penataan, khususnya bagi mereka yang kurang aktif memantau media sosial.

“Kami akan menyiapkan tanda terima dan mendokumentasikan penerima surat melalui foto. Apabila ada yang menolak menerima, surat tersebut akan kami teruskan melalui RT atau RW setempat,” kata Elisabeth.

Pedagang yang tidak melakukan pendaftaran ulang hingga batas waktu yang ditentukan akan kehilangan hak atas kiosnya. Kuota tersebut akan dialihkan kepada pedagang umum yang memenuhi syarat. Elisabeth mengatakan, pendaftaran ulang bisa dilakukan melalui tautan bit.ly/DaftarEksBaritoSFKLA.

Pengumuman resmi daftar pedagang yang lolos seleksi dan berhak menempati SFK Jakarta akan disampaikan sebelum proses mobilisasi dan penempatan berlangsung.

“Melalui tahapan ini, Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh proses penataan berjalan tertib, transparan dan sesuai jadwal,” kata Elisabeth.

Adapun persyaratan pendaftaran kios Sentra Fauna dan Kuliner Jakarta--Lenteng Agung, yakni memiliki KTP dengan domisili DKI Jakarta dan melampirkan Kartu Keluarga (satu KK hanya berhak menyewa satu kios). Kemudian, tidak memiliki tempat usaha lain di wilayah DKI Jakarta, memiliki usaha di bidang kuliner, hewan atau perlengkapan hewan, tidak memiliki karyawan penjaga kios (penjaga wajib sesuai nama di KTP pendaftar).

Pendaftar dilarang menyewakan atau memperjualbelikan kios kepada pihak lain dan setiap dari mereka akan melalui seleksi administrasi dan verifikasi.

Selain itu, melampirkan bukti foto penempatan kios pada lokasi sementara (loksem), menyertakan nomor rekening Bank Jakarta yang terdaftar di Retribusi Online Sistem (ROS) serta melampirkan bukti pembayaran retribusi atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

Tags:    

Similar News