Doni Salmanan bebas bersyarat dari Lapas Jelekong Bandung
Arsip - Doni Salmanan (tengah) saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat menyatakan terpidana kasus hoaks investasi opsi biner Doni Salmanan mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jelekong, Bandung. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Kusnali membenarkan bahwa Doni Salmanan telah keluar setelah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) sejak Senin (6/4).
"Pada 6 April 2026 warga binaan atas nama Doni Muhammad Taufik Alias Doni Salmanan mendapatkan PB berdasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Kusnali dalam keterangan yang diterima di Bandung, Kamis.
Kusnali menjelaskan bahwa selama menjalani masa hukuman, Doni mendapatkan remisi total 13 bulan 105 hari karena dinilai berkelakuan baik.
"Selain itu, denda sebesar Rp1 miliar telah dibayarkan kepada negara melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung," katanya.
Ia menambahkan meski telah bebas bersyarat, Doni tetap diwajibkan menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung selama masa pembebasan bersyarat. Kusnali menegaskan selama menjalani pembebasan bersyarat, Doni harus mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Adapun Doni Salmanan mulai menjalani masa tahanan sejak 9 Maret 2022 setelah terjerat kasus penipuan melalui platform binary option Quotex serta tindak pidana pencucian uang. Ia divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

