DPR soroti PBI BPJS nonaktif, layanan pasien kronis terancam

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetyani minta layanan pasien kronis dan ibu hamil tidak dihentikan

Update: 2026-02-06 14:50 GMT

Istimewa

Elshinta Peduli

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetyani menyoroti penonaktifan peserta PBI JKN BPJS Kesehatan yang berdampak pada akses layanan kesehatan masyarakat rentan. Penonaktifan tersebut dinilai mengganggu pelayanan pasien penyakit kronis, penyakit katastrofik, dan ibu hamil.

Dalam wawancara Radio Elshinta, Jumat siang (6/2/2026), Netty menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut.

“Saya secara pribadi prihatin dengan penonaktifan peserta PBI JKN yang berdampak pada aksesibilitas layanan kesehatan yang akhirnya menjadi terbatas,” ujar Netty.

Ia menjelaskan DPR telah membahas persoalan ini sejak Juli 2025 bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Pembahasan mencakup perubahan basis data penerima bantuan dari DTKS ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSN.

Menurut Netty, pembaruan data diperlukan untuk mencegah data ganda dan salah sasaran penerima bantuan. Namun, ia mengingatkan agar warga yang berhak tidak kehilangan akses layanan kesehatan.

“Kita sepakat data harus diperbarui, tapi jangan sampai penggunaan DTSN ini meminggirkan orang-orang yang memang berhak,” tegasnya.

Netty mengatakan Komisi IX DPR telah menyepakati layanan kesehatan tetap berjalan bagi pasien kronis, katastrofik, dan ibu hamil. Kesepakatan itu berlaku meski proses pemutakhiran data kepesertaan masih berlangsung.

“Kalau sedang menjalani pengobatan seperti cuci darah atau terapi penyakit kronis, itu tidak boleh ditunda dan tidak boleh ditolak,” ujarnya.

Elshinta Peduli

Ia menilai penundaan layanan menunjukkan lemahnya implementasi kebijakan di lapangan. Netty menyoroti kemungkinan kurangnya sosialisasi serta koordinasi antarinstansi terkait.

“Seharusnya kesimpulan rapat itu mengikat semua pemangku kepentingan, mulai dari kementerian sampai fasilitas kesehatan. Tidak ada alasan layanan kesehatan dihentikan,” katanya.

Sebagai solusi, Netty mengusulkan pembentukan desk pengaduan khusus peserta PBI JKN yang dinonaktifkan. Desk tersebut diusulkan berada di puskesmas atau rumah sakit dan terhubung dengan dinas terkait.

“Warga biasanya datang ke rumah sakit atau puskesmas. Di situ harus ada tempat melapor agar reaktivasi bisa cepat, tanpa harus bolak-balik urus administrasi,” jelasnya.

Ia juga mendorong pengaktifan call center publik dengan petugas manusia untuk membantu masyarakat.

Netty memastikan Komisi IX DPR akan memanggil Kemenkes, BPJS Kesehatan, dan DJSN pada 9 Februari 2026. Pemanggilan dilakukan untuk menagih komitmen hasil rapat Juli 2025.

“Kita akan tanyakan apa yang sudah mereka lakukan agar masyarakat yang dikeluarkan tetap mendapatkan layanan kesehatan. Ini menyangkut keselamatan nyawa,” tegas Netty.

Terkait peserta mandiri, Netty menegaskan iuran Rp35.000 per bulan tetap memberi akses layanan kesehatan. Untuk tunggakan iuran, ia mendorong kebijakan yang mempertimbangkan ketidakmampuan ekonomi masyarakat.

“Harus dibedakan antara tidak mau membayar dan tidak mampu membayar. Banyak yang menunggak karena memang tidak punya kemampuan ekonomi,” pungkasnya.

Dedi Ramadhani/Rama

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News