Empat petinggi swasta dituntut 4 tahun penjara di kasus korupsi gula

Update: 2025-10-13 10:10 GMT


Sebanyak empat petinggi perusahaan gula swasta dalam sidang pembacaan surat tuntutan kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)


Sebanyak empat petinggi perusahaan gula swasta dituntut pidana penjara masing-masing selama 4 tahun terkait dengan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015—2016.

Keempat terdakwa dimaksud, yakni Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, Direktur Utama (Dirut) PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat, Dirut PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, serta Dirut PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.

“Kami menuntut majelis hakim agar menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Andi Setyawan dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Selain pidana penjara, keempat terdakwa juga dituntut agar dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Keempatnya juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, dengan perincian Wisnu sebesar Rp60,99 miliar subsider 2 tahun penjara, dengan memperhitungkan harta benda atau uang milik Wisnu yang telah disita sejumlah besaran uang pengganti tersebut.

Kemudian, Indra dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp77,21 miliar subsider 2 tahun penjara, dengan memperhitungkan harta benda atau uang milik Indra yang telah disita sejumlah besaran uang pengganti tersebut. JPU melanjutkan, Hansen dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp41,38 miliar subsider 2 tahun penjara, dengan memperhitungkan harta benda atau uang milik Hansen yang telah disita sejumlah besaran uang pengganti tersebut.

Lalu, Ali dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp47,87 miliar subsider 2 tahun penjara, dengan memperhitungkan harta benda atau uang milik Ali yang telah disita sejumlah besaran uang pengganti tersebut.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa dituntut agar dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan perbuatan para terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sebagai alasan pemberat.

Sementara, pertimbangan meringankan tuntutan, yakni para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, merasa bersalah dan menyesali perbuatannya, serta beriktikad baik mengembalikan uang hasil korupsi kasus tersebut.

Dalam kasus itu, keempat terdakwa diduga merugikan keuangan negara Rp578,1 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015—2016. Keempat petinggi perusahaan gula swasta tersebut didakwa merugikan keuangan negara dengan cara melakukan tindak pidana korupsi, yang memperkaya delapan terdakwa, di antaranya melalui korporasi masing-masing.

Disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Tom Lembong, terdakwa Charles Sitorus, dan Menteri Perdagangan periode 2016—2019 Enggartiasto Lukita. Dengan demikian, para terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags:    

Similar News