Ex pimpinan KPK soroti biaya politik sebagai sumber korupsi Kepala Daerah
Biaya politik pilkada dinilai mendorong praktik “balik modal” melalui proyek pengadaan, sementara perampasan aset disebut lebih efektif memberi efek jera.
Tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah dinilai menjadi pemicu utama praktik korupsi di daerah. Pejabat terpilih kerap berupaya mengembalikan modal politik melalui proyek pemerintah.
Hal itu disampaikan mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M. Jasin, dalam wawancara edisi siang Radio Elshinta, Rabu (4/3/2026), menanggapi rentetan operasi tangkap tangan (OTT) yang kembali menjerat kepala daerah, termasuk di Kabupaten Pekalongan.
Menurut Jasin, transaksi politik sebelum pencalonan menjadi akar persoalan. Biaya besar untuk tim sukses, bantuan sosial, hingga kampanye mendorong praktik “balik modal” setelah menjabat.
“Kalau bisnis itu return on investment, kalau pejabat itu return on spending. Uang yang sudah dikeluarkan saat pencalonan, itu yang kemudian dicari pengembaliannya,” ujar Jasin.
Ia menyebut sektor pengadaan barang dan jasa sebagai celah paling rentan karena memiliki ruang manipulasi yang besar. Praktik ini umumnya baru terungkap setelah adanya laporan masyarakat.
“Kalau tidak ada yang melapor, praktik ini sulit terdeteksi. Karena itu KPK membuka banyak saluran pengaduan, dari SMS, email, sampai laporan anonim,” katanya.
Jasin juga menjelaskan mekanisme OTT dilakukan setelah proses penyadapan dan pengumpulan bukti yang melibatkan pemberi, penerima, serta aliran uang.
“Kalau sudah OTT, pasti ada pihak pemberi, penerima, dan uangnya. Semua akan dihubungkan dan diumumkan dalam waktu 1x24 jam,” jelasnya.
Ia menegaskan tersangka OTT hampir pasti ditahan, kecuali terbukti tidak terlibat dalam tindak pidana.
“Belum pernah ada OTT KPK yang kemudian dihentikan perkaranya atau SP 3. Proses hukum jalan terus, dan dalam 90 hari sudah masuk ke pengadilan,” tegas Jasin.
Menanggapi efek jera, Jasin menilai perampasan aset lebih efektif dibanding hukuman mati. KPK, kata dia, telah menerapkan pembuktian terbalik terhadap harta terdakwa.
“Koruptor itu harus dimiskinkan. Kalau tidak bisa membuktikan asal-usul kekayaannya, maka asetnya disita untuk negara,” lanjutnya.
Ia juga menyoroti Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang masih berada di angka 34. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan belum optimalnya reformasi tata kelola pemerintahan, terutama di tingkat daerah.
Jasin mendorong reformasi menyeluruh, mulai dari sistem pemilihan kepala daerah, pengetatan etika pejabat publik, hingga percepatan pengesahan undang-undang perampasan aset.
“Kalau undang-undang perampasan aset tidak segera disahkan, korupsi akan terus berulang dan dianggap biasa,” ujarnya.
Menutup wawancara, Jasin mengajak masyarakat aktif mengawasi dan melaporkan dugaan korupsi.
Ayesha Julia Putri/Rama


