Feri Amsari: Peran masyarakat penting awasi kebijakan migas
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menegaskan, pengawasan masyarakat terhadap kebijakan migas sangat krusial untuk memastikan kekayaan alam benar-benar mensejahterakan rakyat.
Dalam wawancara Radio Elshinta Edisi Pagi, Senin (12/1/2026), Feri menekankan Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara.
“Negara harus menjalankan amanat konstitusi secara konsisten untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, bukan kepentingan segelintir elite,” ujarnya.
Feri menilai adanya kelemahan pengelolaan migas dalam dua dekade terakhir akibat politik hukum yang berpihak pada kepentingan ekonomi tertentu.
“Biasanya karena politik hukum atau politik pembentukan perundang-undangannya punya tendensi kepentingan ekonomi tersendiri, bukan kesejahteraan rakyat, maka negara dibuat tidak dominan,” kata Feri.
Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi kebijakan pemerintah. Menurutnya, kesejahteraan tidak diukur dari gaji pejabat, melainkan dari kualitas layanan publik di sektor energi, pajak, pendidikan, dan kesehatan.
“Kenyinyiran warga negara itu tidak boleh dikriminalisasi, karena justru menjadi alat koreksi agar penyelenggara negara tetap berada di koridor yang benar,” pungkas Feri.
Dengan keterlibatan aktif publik, Feri meyakini pengelolaan migas dapat diarahkan untuk kepentingan rakyat, bukan segelintir elit.
Steffi Anastasia/Mgg/Rama

