FGD di FH Trisakti: HGB PT Indobuildco tidak dapat ditarik secara sepihak

Update: 2026-02-04 15:10 GMT

FGD di FH Universiytas Trisakti, Jakarta, Rabu (4/2/2026)

Elshinta Peduli

Pusat Studi Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Trisakti menggelar Focus Group Discussion (Diskusi Kelompok Terarah) dengan tema “Eksaminasi Analisis Efesiensi Hukum Pertanahan Indonesia",  di Kampus Fakultas Hukum Trisakti, Jakarta, Rabu (4/2/2026) .

Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti Prof. Dr. Dra. Siti Nurbaiti, S.H., M.Hum., dalam sambutan pembukaan diskusi menjelaskan bahwa tema yang diangkat merupakan hal yang sangat relevan dan aktual dimana hukum pertanahan di Indonesia tak lepas dari sejarahnya yang merupakan politik hukum serta dinamika regulasi dari rezim pemerintah dan diskusi ini sangat penting untuk konsistensi kebijakan pertanahan.

Selain itu FGD juga membahas analisis efesiensi hukum pertanahan untuk menjawab masalah klasik seperti tumpeng tindih kewenangan, konflik agraria yang berlarut serta proses administrasi pertanahan yang Panjang dan berbelit.

“Efesiensi hukum tidak hanya soal kecepatan prosedur tapi juga menyangkut kemampuan hukum bekerja efektif, memberikan kepastian, mengurangi konflik, mempercepat penyelesaian perkara dan mendorong keadilan sosial,” ujar Siti.

Sementara itu, Ketua Pusat Studi Hukum Agraria Universitas Trisakti, Dr. Irene Eka Sihombing, SH, CN, MH dalam paparannya menyampaikan hasil eksaminasi oleh pusat studi hukum Agraria, Fakultas Hukum Universitas Trisakti berangkat dari kerangka normatif Hukum Agrarian Nasional atau Hukum Pertanahan Nasional sebagaimana ditetapkan dalam UUPA beserta peraturan di dalamnya.

“Eksaminasi ini adalah keabsahan, kontinuitas dan perlindungan hak guna bangunan PT Indobuildco sebagai hak atas tanah yang lahir secara sah berdasarkan hukum positif,” kata Irene.

Elshinta Peduli

Ia menambahkan dalam perspektif Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), hak guna bangunan merupakan hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak menguasai negara, diberikan melalui keputusan pejabat yang bermenang, dan menimbulkan hubungan hukum yang bersifat konkret, individual, dan final.

Menurut Irene sepanjang hak guna bangunan diperoleh sesuai prosedur, tidak dibatalkan melalui mekanisme hukum yang sah, maka negara seharusnya terikat untuk menghormati dan melindungi keberlakuannya.

Eksaminasi yang dilakukan oleh Pusat Studi Hukum Agraria, Fakultas Hukum Universitas Trisakti, secara tegas menempatkan hak guna bangunan PT Indobuildco sebagai hak yang bukan sekedar izin administratif yang dapat ditarik kembali secara sepihak.

Ditambahkan pula bahwa Eksaminasi ini selanjutnya menguji penerbitan hak pengelolaan oleh negara dengan merujuk pada doktrin dan yurisprudensi yang berkembang dalam Hukum Agraria. Hak pengelolaan dipahami sebagai instrumen pengelolaan tanah negara yang bersifat administratif dan internal bukan sebagai hak atas tanah dalam arti privat.

Oleh karena itu, secara konseptual dan normatif, hak pengelolaan tidak dapat ditempatkan lebih tinggi atau menyediakan hak guna bangunan yang lahir lebih dahulu.

Sri Lestari/Ter

Elshinta Peduli

Similar News