Harsiarnas ke-93: Penyiaran Indonesia diingatkan jaga integritas

Di usia ke-93, industri penyiaran nasional tekankan kolaborasi dan integritas digital demi nenjaga kepercayaan publik serta ketahanan budaya.

Update: 2026-04-01 13:00 GMT
Indomie

Sembilan puluh tiga tahun lalu, suara radio sederhana dari Solosche Radio Vereeniging (SRV) di Solo pertama kali mengudara. Kini, di Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke-93, industri penyiaran Indonesia dihadapkan pada tantangan yang jauh lebih kompleks, menjaga kepercayaan publik di tengah gempuran era digital.

Tanggal berdirinya SRV pada 1 April ditetapkan sebagai Harsiarnas melalui Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2019. Tahun ini, peringatan itu bukan sekadar seremonial, melainkan ruang refleksi tentang masa depan media nasional.

Mengusung tema "Kolaborasi Penyiaran Mewujudkan Ketahanan Nasional", Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai industri penyiaran kini berada di persimpangan. Teknologi membuka peluang tanpa batas, namun ketimpangan antara media konvensional dan platform digital semakin terasa.

Ketua KPI Pusat Ubaidillah menegaskan peran strategis penyiaran yang melampaui urusan bisnis semata.

"Kita memerlukan ekosistem penyiaran yang lebih adil bagi seluruh pelaku industri. Di usia ke-93 ini, penyiaran nasional harus menjadi benteng pertahanan budaya dan informasi," ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Tanpa keadilan regulasi, kata Ubaidillah, media lokal berisiko makin terpinggirkan oleh arus informasi global yang belum tentu sejalan dengan nilai kebangsaan.

Tantangan terbesar industri penyiaran saat ini bukan hanya soal teknologi, melainkan juga soal krisis kepercayaan. Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, dalam forum Outlook Media 2026 di Jakarta, mengingatkan bahwa kepercayaan publik tidak hanya bergantung pada media, tetapi juga pada pemerintah dan masyarakat.

Elshinta Peduli

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, menyoroti tekanan nyata yang dihadapi industri, perubahan model bisnis iklan hingga dominasi algoritma yang kerap mengutamakan kecepatan dibanding akurasi.

"Di tengah tuntutan serba cepat, integritas tetap tidak boleh ditawar. Keseimbangan antara kecepatan, verifikasi, dan batas editorial-komersial menjadi kunci menjaga kepercayaan publik," tegasnya.

Sejak awal, penyiaran Indonesia dirancang bukan hanya sebagai medium informasi, tetapi juga sebagai perekat bangsa. Prinsip ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang menekankan sistem penyiaran yang adil, merata, dan seimbang.

Di tengah gempuran konten digital global, prinsip tersebut kembali diuji. Media dituntut tidak hanya cepat dan relevan, tetapi juga bertanggung jawab menjaga kualitas informasi.

Harsiarnas ke-93 menjadi pengingat bahwa masa depan penyiaran tidak semata ditentukan oleh kecanggihan teknologi, melainkan oleh konsistensi menjaga integritas. Kolaborasi antara pemerintah, insan pers, dan masyarakat dinilai menjadi kunci agar ekosistem media tetap sehat dan berkelanjutan.

Dari radio sederhana di Solo hingga platform digital masa kini, satu hal tetap tidak berubah, kepercayaan publik adalah fondasi utama penyiaran Indonesia.

(Steffi Anastasia/Mgg/Rama)

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News