Imigrasi amankan buronan keuangan asal Tiongkok, terlibat kasus pinjaman Rp2,2 T

Update: 2025-11-19 02:50 GMT

Direktur Intelijen Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Agus Waluyo gelar pressconf terkait keberhasilan mengamankan buronan kasus keuangan asal RRT berinisial WZ yang masuk DPO, di Jakarta, Selasa (18/11/2025)

Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan seorang buronan kasus keuangan asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial WZ, pria berusia 58 tahun yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pemerintah Tiongkok. WZ ditangkap di kawasan Nagoya, Batam, pada Kamis, (13/11/2025) lalu.

Direktur Intelijen Keimigrasian, Agus Waluyo, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan nota diplomatik yang diterima dari Kedutaan Besar RRT di Jakarta, Selasa (11/11/ 2025).

“Tim kami dari Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Batam melakukan pemantauan intensif sejak pukul 11.30 WIB. WZ berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Agus dalam konferensi pers, Selasa (18/11/2025).

Agus mengatakan bahwa menurut informasi dalam nota diplomatik, WZ merupakan mantan direktur utama sebuah perusahaan real estate di Tiongkok dan diduga terlibat dalam kasus pinjaman korporasi sebesar 980 juta yuan atau sekitar Rp2,2 triliun.

WZ dilaporkan gagal melunasi pinjaman tersebut lalu melarikan diri ke luar negeri. Investigasi kepolisian RRT kemudian menetapkan WZ sebagai pelaku kejahatan keuangan dan memasukkannya dalam DPO. Ia tercatat berpindah-pindah negara di Asia sejak Agustus 2025 sebelum masuk ke Indonesia pada 7 Oktober menggunakan visa on arrival (VoA).

Saat ini WZ tengah menjalani pemeriksaan oleh Ditjen Imigrasi, yang juga telah berkoordinasi dengan perwakilan Pemerintah Tiongkok terkait proses hukum melalui mekanisme diplomatik.

Dalam kesempatan yang sama, Imigrasi juga memaparkan penanganan terhadap 27 WNA asal Tiongkok yang ditangkap Polres Bekasi karena terlibat aktivitas scamming dengan korban WN Tiongkok di negara asal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, menjelaskan bahwa para pelaku beroperasi dari sebuah rumah mewah di Lampung yang disewa khusus untuk kegiatan illegal tersebut. Polisi menemukan backdrop menyerupai kantor polisi Tiongkok, seragam polisi, komputer, dan sejumlah telepon genggam.

“Mereka menelepon warga Tiongkok, berpura-pura sebagai polisi, lalu meminta uang. Tidak ada korban WNI. Setelah proses pemeriksaan, kasusnya diserahkan ke Imigrasi,” jelas Anggi.

Seluruh pelaku kini didetensi Imigrasi dan akan dideportasi ke Tiongkok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh otoritas setempat.

Sementara itu, menanggapi maraknya kasus WNA yang melakukan kejahatan setelah masuk ke Indonesia, Ditjen Imigrasi menegaskan akan memperkuat pertukaran informasi intelijen dengan negara asal para pelaku.

“Selama mereka masuk secara legal, kita tidak bisa menolak. Namun bila negara lain memberi informasi bahwa seseorang adalah pelaku kejahatan, kita dapat melakukan penangkalan,” tegas Agus Waluyo, dalam kesempatan yang sama.

Penulis: Hutomo Budi/Ter

Similar News