Irma Chaniago: Data PBI BPJS harus lewat rapat desa, bukan survei

Irma dorong verifikasi PBI BPJS libatkan masyarakat desa

Update: 2026-02-13 11:57 GMT

Sumber: Antara/Elshinta.com

Elshinta Peduli

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Chaniago, menegaskan perbaikan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan harus dilakukan melalui mekanisme rapat desa, bukan hanya survei administratif. Hal itu disampaikannya dalam wawancara Radio Elshinta edisi pagi, Jumat (13/02/2026).

Menurut Irma, keputusan pemerintah mengaktifkan kembali peserta PBI yang sempat dinonaktifkan selama tiga bulan merupakan langkah korektif. Kebijakan itu diambil setelah muncul berbagai keluhan, terutama dari pasien dengan penyakit katastropik.

“Sudah diputuskan bahwa peserta PBI yang dinonaktifkan selama tiga bulan ini tetap di-cover oleh pemerintah dan tidak boleh ada rumah sakit yang menolak. Tetap dibayarkan oleh pemerintah,” tegasnya.

Ia menjelaskan, masa tiga bulan tersebut dimanfaatkan untuk evaluasi menyeluruh. Proses ini melibatkan Kementerian Sosial, Dukcapil, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan. Evaluasi dilakukan agar penerima PBI benar-benar sesuai kriteria.

Irma mengungkapkan masih ditemukan ketidaktepatan sasaran di sejumlah daerah.

“Banyak di daerah kartu PBI ini diberikan oleh RT, RW, atau kepala desa kepada saudara-saudarinya yang sebetulnya mampu. Sementara masyarakat yang betul-betul berhak justru tidak diberi. Itu fakta di lapangan,” ujarnya.

Karena itu, ia mendorong verifikasi dilakukan melalui rapat desa yang melibatkan masyarakat. Hasil rapat harus dituangkan dalam berita acara. Dokumen tersebut kemudian diserahkan ke dinas sosial sebelum diteruskan ke pemerintah pusat.

Elshinta Peduli

“Kalau ingin akurat, harus diadakan rapat desa. Informasinya bukan hanya dari kepala desa, tapi dari masyarakat di desa tersebut. Dibuatkan berita acara, lalu diverifikasi lagi oleh dinas sosial dan dinas kesehatan. Ada double cross-check,” jelasnya.

Irma menilai pendekatan berbasis survei masih memiliki margin of error yang tinggi. Ia juga menekankan pentingnya pembaruan data secara berkala, minimal setiap tahun. Kondisi ekonomi masyarakat dinilai sangat dinamis.

“Evaluasi datanya tidak bisa lima atau sepuluh tahun sekali. Harus setiap tahun dilakukan update. Karena kondisi ekonomi masyarakat dinamis,” katanya.

Selain soal data, Irma menegaskan BPJS Kesehatan bukan penentu penerima bantuan. Lembaga tersebut hanya membayarkan klaim layanan kesehatan.

“Yang salah itu bukan BPJS. BPJS itu hanya juru bayar. Yang menolak pasien itu rumah sakit atau dokter jaga. Itu yang harus dievaluasi,” tegasnya.

Ia mengingatkan rumah sakit agar tidak membedakan pelayanan terhadap pasien BPJS, baik PBI maupun mandiri. Klaim tetap dibayarkan pemerintah sehingga tidak ada alasan untuk diskriminasi layanan.

Irma juga menyoroti peran pemerintah daerah dalam pembaruan data bantuan sosial. Ia menilai alasan keterbatasan anggaran tidak bisa dijadikan pembenaran untuk tidak melakukan verifikasi.

“Anggaran transfer daerah itu untuk apa? Tidak bisa alasan tidak ada anggaran lalu tidak melakukan verifikasi. Harus ada tanggung jawab bersama antara pusat dan daerah,” ujarnya.

Sebagai penutup, Irma memastikan Komisi IX DPR RI akan terus mengawal perbaikan data PBI dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin.


“Kami tidak akan lelah. Pemerintah tidak boleh berbisnis kepada rakyat miskin. Pelayanan kesehatan primer tidak boleh diefisiensi,” pungkasnya.

Dedy Ramdhani/Rama

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News