Jerat anggaran di Samota
Pembangunan Sirkuit MXGP di kawasan Samota, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) semula diproyeksikan sebagai etalase baru kebangkitan daerah. Ia diharapkan menggerakkan ekonomi lokal, menarik wisatawan, dan menempatkan wilayah ini di peta ajang olahraga dunia.
Namun, harapan itu kini berhadapan dengan kenyataan pahit. Penetapan dua tersangka kasus korupsi pengadaan lahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menjadi penanda bahwa proyek prestisius pun tidak kebal dari problem klasik tata kelola.
Kasus ini penting ditelaah bukan semata-mata karena menyeret nama besar dan proyek berbiaya besar, melainkan karena memperlihatkan bagaimana kebijakan publik yang dibungkus narasi pembangunan dapat menyimpang ketika pengawasan dan integritas melemah.
Kerugian negara senilai Rp6,7 miliar bukan sekadar angka. Ia adalah simbol dari rapuhnya sistem dalam mengelola aset publik, sekaligus alarm bagi pengelolaan proyek strategis di masa depan.
Celah pengadaan
Pengadaan lahan seluas 70 hektare untuk Sirkuit MXGP Samota berlangsung pada periode 2022 hingga 2023 dengan nilai transaksi Rp52 miliar dari APBD. Dalam logika kebijakan, pembelian lahan adalah fondasi awal yang menentukan keberhasilan proyek. Karena itu, prosesnya seharusnya paling ketat, paling transparan, dan paling akuntabel.
Namun, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan adanya selisih nilai yang signifikan. Penilaian pertama menempatkan harga lahan pada kisaran Rp44,8 miliar, sementara penilaian berikutnya melonjak menjadi Rp52 miliar.
Dari selisih inilah kerugian negara Rp6,7 miliar muncul. Fakta ini mengindikasikan adanya penggelembungan nilai yang terjadi bukan pada tahap akhir, melainkan sejak proses appraisal (proses penilaian untuk menentukan nilai wajar suatu aset).
Di titik ini, persoalan menjadi lebih dari sekadar kesalahan teknis. Appraisal tanah adalah jantung pengadaan lahan. Ia menjadi dasar keputusan pembayaran dan legitimasi anggaran. Ketika proses ini tidak dijaga independensinya, maka ruang manipulasi terbuka lebar. Apalagi, dalam banyak kasus, appraisal kerap diperlakukan sebagai formalitas administratif, bukan instrumen pengendali nilai.
Kasus Samota menunjukkan pola yang lazim dalam korupsi pengadaan. Tidak ada proyek fiktif, tidak ada uang yang hilang tanpa jejak, dan tidak ada prosedur yang tampak dilanggar secara kasat mata. Semua berjalan rapi, berbasis dokumen, dan seolah sah. Justru di sinilah bahayanya. Korupsi bersembunyi dalam angka, dalam selisih yang tampak kecil dibanding total anggaran, tetapi berdampak besar bagi kepercayaan publik.
Keterlibatan pejabat yang memiliki otoritas teknis dan pihak swasta sebagai penilai memperlihatkan bagaimana relasi kewenangan dan kepentingan bisa bertemu di ruang abu-abu. Negara dirugikan bukan karena ketiadaan aturan, melainkan karena aturan tidak dijalankan dengan integritas.
Babak baru
Penanganan kasus ini menjadi sorotan tersendiri karena Kejaksaan Tinggi NTB menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pasal-pasal yang dikenakan menandai pergeseran rezim hukum pidana, termasuk dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Penerapan KUHP baru membawa pesan penting. Negara ingin menegaskan bahwa hukum pidana tidak berhenti pada logika lama, tetapi beradaptasi dengan kebutuhan penegakan hukum yang lebih sistematis. Meski substansi larangan korupsi tetap sama, kerangka pemidanaan dan pertanggungjawaban kini diharapkan lebih jelas dan terukur.
Namun tantangan penegakan hukum tidak berhenti pada penetapan pasal. Publik menaruh harapan besar pada konsistensi dan kesetaraan.
Dalam kasus bernilai miliaran rupiah, proses hukum harus mampu menjelaskan secara terang bagaimana kerugian negara dihitung, siapa yang bertanggung jawab, dan mengapa peran tertentu dinilai menentukan. Transparansi menjadi kunci agar hukum tidak dipersepsikan tebang pilih atau simbolik.
Lebih jauh, penggunaan KUHP baru seharusnya tidak hanya dilihat sebagai inovasi normatif, tetapi juga momentum memperbaiki praktik penegakan hukum. Penanganan perkara korupsi perlu memberi efek jera yang rasional, bukan sekadar hukuman berat, tetapi kepastian bahwa setiap penyimpangan akan terdeteksi dan ditindak.
Di sisi lain, penegakan hukum juga harus menjaga keseimbangan agar tidak melahirkan ketakutan berlebihan di kalangan aparatur. Proyek publik membutuhkan keberanian mengambil keputusan. Hal yang harus ditakuti adalah penyimpangan, bukan kebijakan yang dijalankan sesuai aturan. Di sinilah pentingnya garis tegas antara diskresi yang sah dan perbuatan melawan hukum.
Pelajaran kebijakan
Kasus korupsi lahan MXGP Samota menyimpan pelajaran kebijakan yang mendalam. Pertama, pengadaan lahan untuk proyek strategis nasional atau daerah harus ditempatkan sebagai area berisiko tinggi. Mekanisme appraisal tidak boleh hanya mengandalkan satu sumber penilaian tanpa pembanding yang memadai. Negara perlu membangun sistem penilaian berlapis yang memungkinkan verifikasi silang secara independen.
Kedua, pengawasan internal harus bergeser ke tahap perencanaan. Selama ini, pengawasan sering datang di akhir, ketika uang sudah dibelanjakan dan kerugian telah terjadi. Pendampingan sejak awal, terutama dalam proyek bernilai besar, justru lebih efektif mencegah penyimpangan daripada menghitung kerugian di kemudian hari.
Ketiga, integritas sumber daya manusia menjadi faktor penentu. Aturan yang baik akan runtuh jika dijalankan oleh aparat yang permisif terhadap praktik keliru. Pendidikan etika jabatan, penguatan kesadaran konflik kepentingan, dan perlindungan bagi aparatur yang menolak intervensi harus menjadi bagian dari kebijakan antikorupsi.
Dari sisi moral publik, kasus ini mengingatkan bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan kejujuran. Proyek besar sering membawa euforia, tetapi justru di situlah kewaspadaan harus ditingkatkan. Setiap rupiah APBD adalah amanah masyarakat. Ketika ia bocor melalui mark-up, yang hilang bukan hanya uang, tetapi juga rasa keadilan.
Samota, sebagai kawasan yang menyatukan Teluk Saleh, Pulau Moyo, dan Gunung Tambora, memiliki nilai simbolik yang kuat. Ia merepresentasikan kekayaan alam dan potensi daerah. Karena itu, pengelolaannya menuntut standar moral yang sama tingginya. Pembangunan yang mengabaikan integritas hanya akan meninggalkan jejak luka, bukan kemajuan berkelanjutan.
Penetapan dua tersangka oleh Kejaksaan Tinggi NTB seharusnya menjadi awal pembenahan, bukan akhir cerita. Proses hukum yang berjalan perlu diikuti dengan perbaikan sistem agar kasus serupa tidak terulang. Pada akhirnya, tujuan penegakan hukum bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi memastikan negara belajar dari kesalahan.
Jika pembangunan ingin benar-benar menjadi alat kesejahteraan, maka kejujuran harus menjadi fondasinya. Samota memberi pesan tegas bahwa tanpa tata kelola yang bersih, proyek seprestisius apa pun bisa berubah dari kebanggaan menjadi peringatan. Pertanyaannya kini, apakah peringatan itu akan diabaikan, atau dijadikan titik balik untuk memperkuat integritas kebijakan publik?


