JK laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim: "Bagi saya ini penghinaan"

Kasus ini terkait tuduhan pendanaan Rp5 miliar dalam polemik ijazah Presiden Jokowi

Update: 2026-04-08 09:16 GMT
Indomie

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), resmi melaporkan ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (8/4/2026).

Laporan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Rismon yang menyebut JK sebagai pihak yang mendanai kelompok tertentu dalam polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

"Saya melaporkan saudara Rismon Sianipar karena perbuatannya saya anggap merugikan saya, dengan menyebut saya mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan terkait ijazah Pak Jokowi," ujar JK kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

JK menegaskan, tuduhan tersebut sama sekali tidak benar. Ia menilai pernyataan Rismon tidak hanya keliru secara faktual, tetapi juga mencederai kehormatannya sebagai mantan wakil presiden.

"Bagi saya ini penghinaan, karena tidak etis. Pak Jokowi itu Presiden yang saya wakili, kami bersama dalam pemerintahan selama lima tahun. Tidak mungkin saya melakukan itu, apalagi sampai membayar Rp 5 miliar untuk menyelidiki beliau. Itu tidak pantas," ucapnya.

Bareskrim Polri telah menerima laporan tersebut dengan nomor LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri, tertanggal Rabu, 8 April 2026.

Dalam laporan itu, JK menduga Rismon melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong, fitnah, dan/atau pencemaran nama baik. Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 263, Pasal 433, dan Pasal 434 KUHP Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Farens Excel/Rama

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News