Karantina Kepri: Ikan kerapu jadi unggulan ekspor Natuna ke Hong Kong
Ikan kerapu hidup menjadi komoditas unggulan ekspor dari Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri, ke Negara Hong Kong.
Salah satu ikan hidup yang di ekspor ke Hong Kong, dari Natuna, Kepri pada Oktober 2025. ANTARA/HO-Balai Karantina Kepri.
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) menyebut ikan kerapu hidup menjadi komoditas unggulan ekspor dari Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri, ke Negara Hong Kong.
Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Natuna Iwan Setiawan, di Natuna, Sabtu, mengatakan pihaknya terus mengawal sekaligus mendorong hilirisasi produk perikanan agar kegiatan ekspor dari Natuna dapat berjalan secara berkelanjutan.
Ia menjelaskan, pada 22-24 Oktober 2025, pihaknya telah mensertifikasi dan melakukan pengawasan terhadap produk perikanan senilai Rp1,06 miliar yang dikirim ke Hong Kong melalui jalur laut dari Sedanau, Natuna.
Total ikan hidup yang disertifikasi mencapai 10.322 ekor. Dari jumlah itu, sebanyak 9.419 ekor merupakan ikan kerapu berbagai jenis yang menjadi komoditas ekspor unggulan dari Natuna.
“Komoditas tersebut meliputi kerapu cantang 1.645 ekor, kerapu cantik 1.813 ekor, kerapu macan 1.371 ekor, kerapu bakau 1.114 ekor, kerapu gepeng 1.018 ekor, kerapu sunu 1.492 ekor, kerapu pasir 912 ekor, kerapu ringau 382 ekor, dan kakaktua 575 ekor,” ujar Iwan.
Ia mengatakan tindakan karantina menjadi hal penting sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Aturan itu memastikan keamanan, kesehatan, serta mutu produk ekspor agar memenuhi standar internasional.
“Jaminan dari hulu hingga hilir menjadi faktor penentu kelancaran kegiatan ekspor ikan hidup unggulan Natuna. Melalui sistem terintegrasi dengan NSW dan Bea Cukai, pemerintah memberikan kemudahan dalam pemenuhan dokumen utama dan pendukung,” katanya lagi.
Ia menambahkan, sistem BEST TRUST untuk pengajuan tindakan karantina (PTK) secara daring memberikan efisiensi waktu dan meningkatkan koordinasi antarinstansi, seperti CIQP, PSDKP KKP, serta Dinas Perikanan Natuna.
"Selama tiga hari pengawasan, Karantina bersama Bea Cukai, Imigrasi, Kesehatan Pelabuhan, PSDKP, dan Syahbandar turut memantau kapal MV Cheng Wai Yip yang bersandar di perairan Sedanau untuk memastikan proses ekspor ikan hidup berjalan lancar dan sesuai prosedur," ujar dia.