Kemenag buka pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan S3 Dalam Negeri

Update: 2025-09-30 23:56 GMT

Pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan S3 Dalam Negeri (BPP S3 Dalam Negeri), tahun anggaran 2025.

Kementerian Agama melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (PUSPENMA) Sekretariat Jenderal, membuka pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan S3 Dalam Negeri (BPP S3 Dalam Negeri), tahun anggaran 2025.

Dikutip dari keterangan tertulis dijelaskan BPP S3 Dalam Negeri akan diumumkan pada tanggal 1-4 Oktober 2025. Selain itu, juga diinformasikan mulai pendaftaran pada tanggal 5-15 oktober 2025 melalui akun https://pendaftaran-beasiswa.kemenag.go.id

Kepala Puspenma Ruchman Basori mengatakan melalui bantuan ini diharapkan agar para Dosen, Guru, Tendik, dan Pegawai Kementerian Agama yang sedang menempuh studi S3, cepat lulus. “Anggaran BPP dapat digunakan untuk membayar SPP, pembiayaan penulisan desertasi, penerbitan jurnal ilmiah bereputasi sebagai syarat kelulusan dan pembelian pelbagai literatur yang diperlukan," kata Ruchman, dalam rilis yang diterima, Selasa (30/9/2025).

Bantuan Penyelesaian Pendidikan adalah satu di antara pembiayaan yang merupakan kolaborasi antara Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dengan Kementerian Agama.

“Selain BPP ada beasiswa full scholarship untuk S1, S2 dan S3 baik Dalam dan Luar Negeri, Bantuan Riset Indonesia Bangkit (MoRA The Air Fund) dan pembiayaan program beasiswa non degree untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia,” tambahnya.

Ruchman menegaskan komitmen membantu civitas akademika di lingkungan Kemenag harus diperkuat, salah satunya melalui BPP S3 Dalam Negeri. “Bantuan ini diberikan dengan syarat dan mekanisme yang mudah, tidakj berbelit semata-mata untuk membantu penyelesaian pendidikian," katanya.

Ruchman menambahkan nilai BPP S3 Dalam Negeri adalah Rp 30 juta, dan akan ditransfer LPDP setelah calon penerima bantuan memenuhi persyaratan dan dinyatakan lolos seleksi oleh Puspenma.

Syarat-syarat pendaftaran sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Berstatus sebagai: (a). Guru Pendidikan Dasar dan Menengah Keagamaan; (b). Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan/Ma’had Aly; (c). Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah Keagamaan dan Perguruan Tinggi Keagamaan; (d). Ustadz/Kyai Pondok Pesantren; dan (e). Pegawai Kementerian Agama;

3. Mahasiswa aktif minimal semester 3;

4. Telah Lulus Seminar Proposal Disertasi;

5. Surat Keterangan Hasil Studi (Indeks Prestasi Kumulatif/IPK);

6. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Satuan Kerja (Tempat Tugas);

7. Menandatangani Pakta Integritas;

8. Belum/tidak sedang menerima Beasiswa/Bantuan;

9. Surat Permohonan Bantuan.

Puspenma berharap keluarga besar Kementerian Agama mengambil bagian BPP S3 Dalam Negeri ini untuk menyelesaikan studi pada jenjang strata tiga, yang kehadirannya sangat dibutuhkan masyarakat. Dan, informasi mengenai program-program layanan pembiayaan Puspenma, dapat di akses melalui beasiswa.kemenag.go.id.

Penulis: Suwiryo/Ter

Similar News