Kemenag tegaskan tidak ada zakat untuk MBG
Penyaluran zakat tetap untuk delapan asnaf sesuai syariat dan UU
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak ada kebijakan penyaluran zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Zakat tetap disalurkan sesuai syariat Islam dan Undang-Undang Pengelolaan Zakat.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, memastikan dana zakat hanya diberikan kepada delapan asnaf atau golongan penerima zakat.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai Syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” tegas Thobib Al Asyhar dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).
Thobib menjelaskan, UU Nomor 23 Tahun 2011 mengatur zakat wajib diberikan kepada mustahik, yaitu orang yang berhak menerima zakat.
Dalam aturan tersebut, distribusi zakat harus mengikuti prinsip pemerataan, keadilan, dan wilayah. Penyaluran juga dilakukan berdasarkan skala prioritas.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan Syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” lanjutnya.
Delapan asnaf penerima zakat meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Ketentuan ini tercantum dalam Surat At-Taubah ayat 60.
Kemenag juga menegaskan pengelolaan zakat dilakukan secara profesional dan diawasi secara berkala. Penyaluran dilakukan melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” tandasnya.
Suwiryo

