Kemendag intensifkan pengawasan distribusi Minyakita jelang Nataru 2026

Update: 2025-12-06 02:33 GMT

Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan distribusi minyak goreng rakyat Minyakita, menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Pengawasan dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok tetap terjaga dan harga sesuai ketentuan di seluruh daerah.

Direktur Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Mario Josko, memimpin langsung pengecekan distribusi dan harga Minyakita di Pasar Pucang Anom, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (5/12/2025).

Kegiatan ini dilakukan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur serta Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya.

“Kemendag mengintensifkan pengawasan menjelang HBKN Nataru 2026 untuk memastikan stok Minyakita tersedia dan harga sesuai HET Rp15.700/liter. Hasil pantauan hari ini menunjukkan stok mencukupi dan harga di Pasar Pucang Anom telah sesuai ketentuan,” jelas Mario.

Mengacu data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) per 5 Desember 2025, harga rata-rata Minyakita secara nasional sebesar Rp16.700 per liter, relatif stabil dibandingkan pekan sebelumnya. Sementara harga di Surabaya terpantau sudah sesuai HET.

Mario menyebutkan Pasar Pucang Anom mendapat pasokan dari PT Mahesi Agri Karya, PT Megasurya Mas, dan Wilmar Group. Ia menegaskan koordinasi antara Dinkopdag Surabaya dan para produsen berjalan baik sehingga suplai Minyakita ke pasar tradisional tetap aman.

Di sisi lain, Kemendag juga memantau produsen Minyakita di Surabaya yang memasok wilayah Indonesia Timur.

“PT Mahesi Agri Karya berkomitmen menyalurkan 166 ribu liter untuk Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua. Sementara Wilmar Group menyiapkan pasokan 162 ribu liter untuk Sulawesi Utara dan 90 ribu liter untuk Nusa Tenggara Barat. Dengan pasokan yang kontinu, kami berharap stabilitas harga di Indonesia Timur tetap terjaga,” ujar Mario.

Kemendag mengimbau seluruh produsen untuk memprioritaskan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita kepada pedagang pengecer di pasar pantauan secara rutin dan merata, serta mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan.

“Kementerian Perdagangan akan terus memperkuat koordinasi dan pengawasan di berbagai daerah. Selain menjamin ketersediaan stok dan kesesuaian harga, pengawasan dilakukan untuk memastikan produk aman dan sesuai standar sebagai bentuk perlindungan konsumen,” tegasnya.

Mario juga mendorong dinas perdagangan di daerah untuk aktif melakukan pengawasan bersama Satgas Pangan, serta menjalin koordinasi dengan Perum BULOG guna memastikan kecukupan stok dan keterjangkauan harga MINYAKITA di wilayah masing-masing, terutama menjelang Nataru 2026. (Roh/Ter)

Similar News