Polri tetapkan 12 tersangka perdagangan orang bermodus jual beli bayi

Update: 2026-02-25 09:30 GMT

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin (ketiga dari kiri), Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah (kedua dari kiri), Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua dari kanan) dan jajaran lainnya menunjukkan barang bukti kasus perdagangan orang bermodus jual beli bayi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Indomie

Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menggunakan modus memperjualbelikan bayi.

“Penyidik berhasil menetapkan 12 orang tersangka berikut barang bukti dan menyelamatkan tujuh orang bayi yang menjadi korban,” kata Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan bahwa tindak pidana ini terjadi di wilayah Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau (Kepri), dan Papua.

Ia menyebut, sebanyak 12 tersangka yang ditetapkan terbagi dalam kelompok perantara sebanyak delapan orang dan kelompok orang tua sebanyak empat orang.

Dari kelompok perantara, berikut inisial tersangka dan peran mereka:

NH (perempuan), berperan menjual bayi kepada calon adopter di Bali, Kepri, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta.

LA (perempuan) berperan menjual bayi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepri, Jakarta, dan Jambi.

S (laki-laki), berperan menjual bayi di wilayah Jabodetabek.

EMT (perempuan), berperan menjual bayi di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat.

Elshinta Peduli

ZH, H, BSN (perempuan), berperan menjual bayi di Jakarta.

F (perempuan), berperan menjual bayi di Kalimantan Barat.

Sedangkan dari kelompok orang tua, berikut inisial tersangka dan perannya:

CPS (perempuan), berperan menjual bayi kepada NH di Yogyakarta.

DRH (perempuan), berperan menjual bayi kepada LA di Tangerang, Banten.

IP (perempuan), berperan menjual bayi kepada LA di Tangerang, Banten.

REP (laki-laki) yang merupakan pacar dari IP yang sekaligus menjadi ayah biologis dari salah satu bayi. Berperan menjual bayi kepada LA di Tangerang, Banten.

Nurul mengungkapkan, para tersangka menjual bayi melalui media sosial, seperti Facebook dan TikTok, yang disamarkan dengan sebagai proses adopsi atau pengangkatan anak.

“Dari keterangan tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas penjualan bayi secara ilegal sejak tahun 2024 dengan pendapatan ratusan juta rupiah,” katanya.

Barang bukti yang disita dari kasus ini antara lain 21 unit ponsel, 17 buah kartu ATM, 74 dokumen, dan satu tas perlengkapan bayi. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal berlapis, yaitu Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 455 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPPO Dalam Negeri. Adapun tujuh bayi yang diamankan, imbuh dia, saat ini masih dalam proses asesmen oleh Kementerian Sosial.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News