Kemendagri dan Pemda bahas program prioritas Presiden Prabowo

Rakornas Kemendagri mempertemukan 1.000 kepala daerah untuk menyinergikan kebijakan pusat dan daerah mendukung Asta Cita Presiden Prabowo.

Update: 2026-01-15 10:00 GMT

Foto: Istimewa

Elshinta Peduli

Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah membahas program prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Asta Cita melalui Rakornas di Jakarta, Kamis (15/1/2026). Rakornas digelar Direktorat Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri untuk menyinergikan kebijakan pusat dan daerah.

Sekretaris Ditjen Polpum Kemendagri Andi Baso Indra Paharuddin mengatakan, Rakornas dihadiri sekitar 1.000 peserta dari berbagai daerah. Peserta terdiri atas bupati, wali kota, sekretaris daerah, dan kepala Badan Kesbangpol daerah.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan nasional Indonesia. Terutama mendukung program direktif dan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” kata Andi Baso.

Ia menjelaskan, sinergi kebijakan merujuk Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029. Kebijakan tersebut akan diturunkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025–2029.

Rakornas diharapkan menjadi rujukan program Kesbangpol dalam menjalankan urusan pemerintahan umum di daerah.

Andi Baso menambahkan, dukungan Bappeda diperlukan untuk menyelaraskan perencanaan pembangunan daerah.

“Kegiatan ini merupakan implementasi kebijakan pembangunan nasional Indonesia,” ujarnya.

Rakornas dibagi dalam tiga sesi pembahasan.

Sesi pertama membahas koordinasi politik dalam negeri dan stabilitas sosial politik daerah.

Elshinta Peduli

Sesi kedua membahas pembinaan ideologi Pancasila dan pencegahan radikalisme serta terorisme.

Sesi ketiga membahas sinergi program serta isu strategis pemerintahan umum.

Staf Ahli Mendagri Bidang Pemerintahan Bahtiar menilai kehadiran peserta melebihi perkiraan awal. Ia menyebut banyak kepala daerah hadir langsung meski undangan awal ditujukan kepada Kesbangpol.

Bahtiar mengatakan, forum ini penting untuk menyusun pola kerja pemerintahan umum yang lebih efektif.

“Sejak Undang-undang No 23 Tahun 2014 di ditandatangani, urusan pemerintahan umum itu belum pernah dilaksanakan sesuai dengan undang-undang itu,” kata Bahtiar.

Ia menilai pelaksanaan pemerintahan umum belum sesuai ketentuan pembiayaan dan kewenangan dalam undang-undang tersebut.

“Namun sampai hari ini belum dilaksanakan sesuai dengan undang-undang tersebut,” ujarnya.

Bahtiar berharap Rakornas menghasilkan rumusan kerja yang lebih jelas bagi pemerintah pusat dan daerah. Ia juga menyebut sejumlah profesor hadir untuk memberi masukan dan pengayaan kepada peserta.

Rama Pamungkas

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News