Kemenhaj perketat Istitaah Kesehatan Haji 2026 lewat Integrasi BPJS
Kriteria ketat penyakit serius diterapkan untuk menekan angka sakit dan kematian selama haji
Keterangan Foto : Kepala Pusat Kesehatan Haji (Puskeshaji) Kemenkes, Liliek Marhaendro Susilo
Kementerian Haji (Kemenhaj) memastikan jemaah haji 2026 memenuhi kriteria istitaah kesehatan untuk menekan angka sakit dan kematian di tanah suci.
Kepala Pusat Kesehatan Haji (Puskeshaji) Liliek Marhaendro Susilo menyebut sistem Siskohatkes kini terintegrasi dengan database BPJS Kesehatan. Riwayat medis jemaah tiga bulan terakhir muncul otomatis saat pemeriksaan.
"Kita harus mendapatkan data kesehatan jemaah sebelum diperiksa. Dengan integrasi BPJS, pemeriksaan kini bersifat konfirmasi untuk melihat apakah penyakit yang diderita stabil atau justru timbul penyakit baru," ujar Liliek, Rabu (14/1/2025).
Integrasi ini memungkinkan petugas memeriksa kondisi jemaah lebih cepat dan objektif. Fokusnya adalah mendeteksi penyakit serius sebelum keberangkatan, sehingga risiko medis bisa diminimalkan.
Puskeshaji menetapkan kriteria klinis ketat bagi jemaah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitaah:
- Gagal ginjal kronis: Stadium 4–5 atau sedang menjalani cuci darah.
- Penyakit jantung: Gagal jantung lanjut dengan gejala muncul saat istirahat atau aktivitas ringan.
- Penyakit hati: Sirosis dengan tanda gagal hati.
- Kondisi neurologis dan psikologis: Demensia parah, kanker aktif menjalani kemoterapi, penyakit menular aktif yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Liliek menekankan, jemaah yang lolos pemeriksaan dalam negeri tetap bisa dipulangkan. Arab Saudi menerapkan pemeriksaan ketat di pintu kedatangan bila ditemukan kasus mencurigakan.
Selain itu, sertifikat kesehatan wajib diunggah ke aplikasi Nusuk. Dokumen ini menjadi syarat mutlak penerbitan visa haji tahun ini.
Beri Hamzah/Rama

