Kemenhub tegaskan bus diberi stiker "silang merah" tak layak digunakan

Update: 2026-02-09 06:00 GMT

Arsip foto - Bus Transjakarta melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa/am.

Elshinta Peduli

 Kementerian Perhubungan menegaskan bus yang diberi stiker tanda "silang berwarna merah" dinyatakan tidak layak digunakan dan dilarang beroperasi, karena berpotensi membahayakan keselamatan penumpang serta pengguna jalan lainnya selama masa angkutan.

"Hasil inspeksi keselamatan pada angkutan orang dapat dilihat secara visual melalui stiker yang ditempel pada kaca depan kendaraan," kata Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Yusut Nugroho saat menjadi narasumber Talkshow Aksi Keselamatan di Car Free Day (CFD) Kabupaten Bogor, sebagaimana keterangan di Jakarta, Senin.

Dia menegaskan bagi kendaraan yang dinyatakan lulus rampcheck akan diberi stiker sebagai tanda memenuhi aspek. Sedangkan untuk kendaraan yang tidak memenuhi aspek administrasi dan teknis saat rampcheck akan ditempelkan stiker silang berwarna merah.

“Untuk masyarakat tolong diperhatikan stiker yang tertempel di kaca depan kendaraan yang akan dinaiki atau disewa," bebernya.

Ia meminta apabila menemukan kendaraan dengan stiker silang warna merah, sebaiknya tidak menggunakan kendaraan tersebut karena terindikasi tidak memenuhi aspek keselamatan.

Selain dengan memperhatikan stiker yang tertempel di kaca depan kendaraan, Yusuf juga mengimbau masyarakat dapat menggunakan aplikasi dari Kemenhub yakni Mitra Darat untuk memeriksa status kelaikan jalan angkutan orang yang akan digunakan.

Dalam aplikasi Mitra Darat, masyarakat dapat mengetahui status keselamatan kendaraan, meliputi masa berlaku uji berkala (KIR) hingga masa berlaku dokumen izin penyelenggaraan angkutan atau Kartu Pengawasan (KPS). Kementerian Perhubungan telah menyiapkan aplikasi Mitra Darat, masyarakat bisa melakukan pengecekan kondisi status kendaraan yang akan digunakan.

Elshinta Peduli

"Caranya dengan mengakses aplikasi Mitra Darat dan masukkan plat nomor kendaraan sehingga akan muncul status keselamatan kendaraan,” katanya.

Lebih lanjut Yusuf mengatakan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan terus berupaya meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan melalui peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas menjelang angkutan Lebaran 2026.

Yusuf juga menekankan pentingnya membangun kesadaran masyarakat guna menjamin keselamatan dalam bertransportasi, terlebih ketika adanya peningkatan mobilitas masyarakat seperti saat arus mudik Lebaran.

"Penting bagi warga untuk mengetahui seperti apa cara memilih kendaraan yang berkeselamatan,” ucap dia.

Menurutnya kendaraan yang berkeselamatan merupakan harapan seluruh warga negara Indonesia, sehingga masyarakat yang akan melakukan perjalanan memiliki kenyamanan, ketenangan dalam bertransportasi dan selamat sampai tujuan. Guna menjamin keselamatan bertransportasi, lanjut Yusuf, Kemenhub bersama dinas perhubungan provinsi maupun kabupaten/kota rutin melaksanakan inspeksi keselamatan (rampcheck) terhadap angkutan orang.

Inspeksi itu bertujuan memastikan kendaraan yang beroperasi telah memenuhi persyaratan teknis keselamatan dan administrasi sebelum melayani masyarakat. Melalui rampcheck, tambah Yusuf, Kemenhub ingin memastikan masyarakat yang menggunakan angkutan umum untuk bepergian atau silaturahmi ke kampung halaman dapat merasa tenang, aman, dan nyaman selamat perjalanan.

"Sehingga dipastikan selamat sampai tujuan dan meminimalisir potensi kecelakaan dan fatalitas korban jiwa,” jelasnya.

Adapun bagi masyarakat yang akan bepergian atau mudik menggunakan kendaraan pribadi agar memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan dengan melakukan perawatan berkala di bengkel terpercaya. Hal lain yang tidak kalah penting, sambung Yusuf, pengemudi diimbau merencanakan rute perjalanan sejak awal, menyesuaikan kecepatan dengan kondisi cuaca dan jalan, serta menghindari genangan air yang berpotensi mengganggu kestabilan kendaraan.

“Pastikan juga kondisi pengemudi dalam keadaan sehat dan prima. Kami sarankan untuk beristirahat secara berkala setiap dua jam dan tidak memaksakan diri mengemudi lebih dari empat jam tanpa beristirahat,” kata Yusuf.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News