Kemenhut nilai putusan MK terkait MHA sudah sejalan dengan Undang-Undang
lap reporter M Irza Farel
Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kementerian Kehutanan (kemenhut), Julmansyah mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa ketentuan Masyarakat hukum adat tidak bertentangan dengan Undang - undang 1945.
Kemenhut telah memastikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan masyarakat hukum adat (MHA) berkebun di hutan tanpa izin pemerintah sudah selaras dengan kebijakan yang berlaku.
"Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mempertegas bahwa ketentuan dimaksud tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, melainkan bentuk pengaturan yang proporsional antara perlindungan hak masyarakat adat dan kewajiban negara, " Kata Julmansyah di Jakarta.
Julmansyah kembali Menegaskan Putusan MK Nomor 181/PUU-XXII/2024 yang memperbolehkan masyarakat hukum adat untuk membuka lahan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah memiliki landasan hukum. Keputusan tersebut dinilai selaras dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah terkait penyelenggaraan kebijakan kehutanan.
Kemenhut nantinha akan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kehutanan (Menhut) terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan masyarakat hukum adat (MHA) berkebun tanpa izin pemerintah. Kemenhut menghormati Putusan MK tersebut asal dilakukan bukan untuk tujuan komersial.
"Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut tetap memiliki dasar konstitusional, sepanjang dilaksanakan secara terbatas, tidak bersifat komersial," Pungkas Julmansyah.
Keputusan MK juga dinilai ada kesamaan dengan Putusan MK Nomor 95 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa masyarakat adat dan yang tinggal di kawasan hutan secara turun temurun tidak dapat dikenai sanksi hukum.