Korban jadi tersangka di Sleman, DPR soroti kesalahan penerapan pasal
Kasus viral di Sleman soroti krisis kultur penyidikan Polri.
Ilustrasi: AI
Anggota Komisi III DPR, Irjen Pol (Purn) Safaruddin, menyoroti kesalahan penerapan pasal yang membuat korban tindak kejahatan dijadikan tersangka.
Pernyataan itu disampaikan Safaruddin saat wawancara Radio Elshinta, Minggu (1/2/2026), menanggapi penonaktifan Kapolres Sleman terkait nasib seorang suami korban penjambretan yang dijadikan tersangka.
Menurut Safaruddin, kesalahan ini muncul karena penyidik mengabaikan prinsip alasan pembenar dan pemaaf dalam KUHP baru. Korban yang membela diri, tegas dia, tidak seharusnya diproses pidana.
“Orang yang membela diri itu tidak boleh dijadikan tersangka. Bayangkan, sudah jadi korban, malah diancam hukuman sampai 12 tahun penjara. Ini jelas kesalahan dalam menerapkan pasal,” tegasnya.
Ia menambahkan, lemahnya pengawasan internal Polri memperparah masalah. Propam, Wasidik, dan Irwasum masih bersikap reaktif, baru bertindak saat kasus viral.
“Harusnya sebelum terjadi sudah ada langkah pencegahan. Jangan sampai pasal yang tidak tepat diterapkan. Ini menunjukkan pengawasan kita belum efektif,” ujar Safaruddin.
Safaruddin menilai persoalan ini juga mencerminkan krisis kultur penyidikan. Struktur Polri pascareformasi telah dibenahi, tetapi kultur kerja penyidik belum optimal.
“Masalahnya sering di kultur. Yang seharusnya saksi dijadikan tersangka, yang tersangka dijadikan saksi. Penyimpangan-penyimpangan ini masih sering terjadi di lapangan,” tambahnya.
Safaruddin yakin kasus viral hanyalah sebagian kecil masalah yang ada di berbagai daerah. Banyak kasus serupa tidak terdengar publik.
Sebagai langkah perbaikan, DPR mendorong aparat menjalani pelatihan KUHP dan KUHAP baru serta memperkuat pengawasan melalui bodycam dan CCTV.
“Penyidik harus paham kapan pasal diterapkan, kapan tidak. Jangan sampai orang yang tidak bersalah justru dihukum,” tegas Safaruddin.
Komisi III DPR juga membentuk panitia kerja reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Tujuannya membangun sistem pengawasan yang lebih terukur agar kesalahan serupa tidak terulang.
“Orang yang sudah menjadi korban, jangan sampai dihukum lagi oleh negara,” pungkasnya.
Dedi Ramadhani/Rama


