KPAI kumpulkan data anak terlibat kerusuhan yang diproses hukum

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut bahwa belum ada data yang pasti mengenai jumlah anak yang diproses hukum karena keterlibatan mereka dalam aksi anarkis pada akhir Agustus dan awal September 2025.

Update: 2025-10-02 14:50 GMT

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut bahwa belum ada data yang pasti mengenai jumlah anak yang diproses hukum karena keterlibatan mereka dalam aksi anarkis pada akhir Agustus dan awal September 2025.

"Hingga hari ini data tentang jumlah dan situasi anak-anak yang ditangkap dan diproses hukum karena terlibat aksi anarkis pada Agustus dan September belum sinkron dan belum pasti, terutama antara data nasional dengan data di daerah. Masih ada perbedaan terkait jumlah, identitas kependudukan, proses atau status hukum mereka, dan tempat di mana anak-anak tersebut berada," kata Anggota KPAI Sylvana Apituley saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Pihaknya masih berusaha memperoleh informasi data anak-anak tersebut ke sejumlah Polda.

"KPAI sebagai bagian dari TPF (Tim Pencari Fakta) sedang dalam proses meminta update data lengkap, detil, terpilah, dan terverifikasi, baik dari Bareskrim Polri maupun dari 11 Polda, terutama dari Polda Metro Jaya, Polda Jateng, Polda Jatim, Polda Sumsel, Polda Kalbar, dan Polda Sulsel," kata Wakil Ketua TPF Kerusuhan Agustus/September 2025 ini.

Sebelumnya, Polri menetapkan 295 anak sebagai tersangka kerusuhan di sejumlah daerah pada akhir Agustus 2025.

Mereka diduga terlibat menjadi pelaku aksi anarkis yang tersebar di 11 Polda, yakni Bali empat anak, Daerah Istimewa Yogyakarta satu anak, Jawa Barat 31 anak, Jawa Tengah 56 anak, Jawa Timur 140 anak, dan Kalimantan Barat tiga anak.

Kemudian, Lampung tujuh anak, Polda Metro Jaya 32 anak, NTB enam anak, Sulawesi Selatan 12 anak, dan Sumatera Selatan tiga anak.

Tags:    

Similar News