KPK panggil Hendi Prio Santoso terkait kasus jual beli gas
Tangkapan layar - Direktur Utama (Dirut) Mining Industry Indonesia (MIND ID) Hendi Prio Santoso dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Rabu (4/12/2024). ANTARA/M. Baqir Idrus Alatas (Muhammad Baqir Idrus Alatas)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Mineral Industri Indonesia (Persero) periode Oktober 2021-Maret 2025 Hendi Prio Santoso (HPS) terkait kasus dugaan korupsi dalam jual beli gas.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama HPS,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) tahun 2017-2021 itu, Hendi Prio diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai Dirut PT PGN tahun 2009-2011. Sebelumnya, kasus dugaan korupsi jual beli gas tersebut bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada tanggal 19 Desember 2016.
Dalam RKAP tersebut, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE, namun pada tanggal 2 November 2017 terjadi penandatanganan dokumen kerja sama antara PT PGN dan PT IAE setelah melalui beberapa tahapan.
Pada tanggal 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat. Oleh sebab itu, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Komisaris PT IAE pada tahun 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 Danny Praditya.
Sementara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS.