KPK panggil tersangka kasus EDC di penyidikan kasus digitalisasi SPBU

Update: 2025-09-22 09:00 GMT

Arsip foto- Mantan Wakil Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Catur Budi Harto (kiri) menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025). Catur Budi Harto yang telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT BRI (Persero) pada Rabu (9/7) lalu, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam penyidikan kasus tersebut. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020–2024, Elvizar (EL), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama EL, pensiunan atau mantan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi periode Oktober 2019-2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin.

Lebih lanjut Budi mengatakan KPK memanggil ERM selaku General Manager Business Service dan Sinergi Group PT PINS Indonesia pada periode 2018-2020 dalam penyidikan kasus tersebut. Sebelumnya, KPK mengungkapkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek digitalisasi SPBU di Pertamina periode 2018–2023 dengan memanggil sejumlah saksi pada 20 Januari 2025.

Namun, pada tanggal tersebut, KPK mengungkapkan kasus tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak September 2024. Selain itu, KPK juga mengungkapkan telah menetapkan tersangka kasus tersebut, tetapi belum memberitahukan jumlahnya.

KPK baru mengumumkan jumlah tersangka kasus tersebut pada 31 Januari 2025, yakni sebanyak tiga orang. Pada 28 Agustus 2025, KPK mengungkapkan penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir, dan sedang menghitung kerugian keuangan negaranya bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Sementara itu, KPK pada 9 Juli 2025, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero), yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).

Selain itu, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.

Tags:    

Similar News