KPK sita Rp550 juta dalam kasus korupsi yang libatkan Wali Kota Madiun
Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai yang disita dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pati dan Wali Kota Madiun kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai Rp550 juta dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Wali Kota Madiun Maidi. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1) malam, menyampaikan bahwa uang itu disita dari dua orang.
Perinciannya, uang tunai Rp350 juta disita dari orang kepercayaan Maidi yang bernama Rochim Ruhdiyanto dan uang tunai Rp200 juta disita dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah. KPK pada 19 Januari 2026 mengonfirmasi bahwa operasi tangkap tangan (OTT) telah dilakukan terhadap Wali Kota Madiun Maidi.
KPK mengungkapkan bahwa penangkapan Maidi dilakukan terkait perkara pemberian imbalan dalam proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur. Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan penetapan Wali Kota Madiun Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
KPK menyampaikan bahwa ada dua klaster dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Klaster pertamanya yakni dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto dan yang kedua dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.

