KPK umumkan penjadwalan ulang Gubernur Jatim Khofifah pada Kamis

Update: 2026-02-10 07:50 GMT

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. ANTARA/HO-Biro Adpim Pemprov Jatim

Elshinta Peduli

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penjadwalan ulang Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam persidangan kasus dana hibah Jatim, yakni pada Kamis, 12 Februari 2026.

“Dijadwalkan ulang untuk Kamis (12/2) ini. Rencana siang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Budi mengatakan penjadwalan ulang Khofifah pada sidang kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2019–2022, dilakukan karena yang bersangkutan berhalangan hadir sebagai saksi pada 5 Februari 2026.

“Pekan kemarin, Gubernur Jawa Timur berhalangan hadir karena ada agenda lain,” katanya.

Sementara itu, dia menjelaskan keputusan untuk menghadirkan Khofifah dalam sidang berawal dari permintaan majelis hakim kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

“Hakim meminta JPU untuk menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah sebagai saksi untuk menerangkan berkaitan dengan BAP (berita acara pemeriksaan) dari almarhum Kusnadi (KUS), yang menjelaskan berkaitan dengan pengelolaan dana hibah tidak hanya di legislatif, tetapi juga ada di eksekutif,” jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan majelis hakim kemudian meminta JPU menghadirkan Khofifah untuk menjelaskan proses maupun mekanisme hibah pokmas di tingkat eksekutif.

“Jadi, nanti teman-teman bisa memantau dan mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan seperti apa,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim. Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak.

Elshinta Peduli

Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka kasus tersebut. Namun, pada 16 Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan untuk salah satu tersangka karena telah meninggal dunia, yakni Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Kusnadi (KUS).

Dengan demikian, 20 tersangka lainnya adalah sebagai berikut:

A. Tiga tersangka penerima suap kasus dana hibah Jatim

1. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS)

2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar (AI)

3. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)

B. 17 tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jatim

1. Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud (MHD)

2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA)

3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ)

4. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)

5. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)

6. Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)

7. Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM)

8. Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)

9. Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)

10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)

11. Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)

12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)

13. Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)

14. Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)

15. Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)

16. Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)

17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP).

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News