KPK umumkan status Gubernur Riau Abdul Wahid pada Rabu
Gubernur Riau, Abdul Wahid didampingi Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan (kiri) dan Bupati Asmar saat diwawancarai wartawan ketika melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (10/9/2025). (ANTARA/Rahmat Santoso)
Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (5/11) mengumumkan status Gubernur Riau Abdul Wahid setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (3/11).
“Berapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan siapa saja? Besok (Rabu 5/11) kami akan sampaikan dalam konferensi pers,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11) malam.
Sementara itu, Budi mengatakan KPK pada Selasa (4/11) malam telah selesai melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka terkait OTT tersebut. Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK saat dikonfirmasi ANTARA mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya dalam OTT.
Adapun OTT tersebut merupakan yang keenam pada tahun 2025. KPK mulai melakukan OTT pada tahun ini dengan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.
Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Keempat, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025, mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Kelima, OTT terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada saat itu.