LPSK serahkan restitusi Rp137 juta ke korban dokter PAP di Bandung

Update: 2026-01-16 10:00 GMT
Elshinta Peduli

 Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan restitusi Rp137.827.000 kepada tiga korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilakukan dokter Priguna Anugerah Pratama (PAP) di Bandung, Jawa Barat.

Restitusi dimaksud merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 669/Pid.Sus/PN Bdg. Restitusi yang diserahkan, antara lain, kepada korban FH sebesar Rp79.429.000, NK Rp49.810.000, dan FP Rp8.649.000.

Wakil Ketua LPSK Mahyudin dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan penyerahan restitusi dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Bandung, Selasa (13/1), dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Bandung Alex Akbar.

Mahyudin menyampaikan restitusi merupakan bagian penting dari pemulihan hak korban. Ia berharap pemenuhan restitusi ini dapat membantu proses pemulihan para korban, baik secara materiel maupun imateriel.

“Pemenuhan hak korban melalui pemberian restitusi ini menjadi preseden baik dalam penegakan hukum, khususnya dalam implementasi Undang-Undang TPKS yang menitikberatkan pada pemenuhan keadilan bagi korban,” kata dia.

Sebelum vonis pengadilan, LPSK telah memutus permohonan fasilitasi penilaian ganti kerugian restitusi para korban pada 16 Juni 2025. Selain fasilitasi restitusi, para korban juga mendapatkan program layanan pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.

Elshinta Peduli

Dia lebih lanjut menjelaskan dalam fasilitasi restitusi, komponen penghitungan kerugian yang dihitung mencakup aspek kehilangan kekayaan, penderitaan, biaya medis atau psikologis, dan kerugian lain yang dialami korban.

“Penyerahan restitusi ini diharapkan menjadi praktik baik dalam penegakan hukum, khususnya TPKS, yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberikan pemulihan bagi korban,” demikian Mahyudin.

Diketahui, pada November 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan PAP terbukti bersalah melakukan TPKS melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, dan j jo. Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Hakim memvonis yang bersangkutan dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, hakim juga menghukum PAP membayar restitusi atau ganti rugi senilai Rp137.879.000 kepada tiga korban.

Kasus ini bermula dari salah satu korban melaporkan kekerasan seksual yang dialami saat menjaga ayahnya yang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Korban mengaku dibius oleh pelaku sehingga tidak sadarkan diri dan lalu diperkosa.

PAP lantas diringkus Polda Jawa Barat. Dalam prosesnya, dua korban lain juga melaporkan pernah mengalami pelecehan seksual oleh PAP dengan modus serupa. Dua korban lainnya itu merupakan pasien.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News