Menaker dorong peralihan hubungan industrial yang kolaboratif

Update: 2026-01-20 03:30 GMT
Elshinta Peduli

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendorong peralihan hubungan industrial yang kolaboratif antara pekerja dan pemberi kerja, dengan menciptakan pola positive-sum game.

"Peralihan hubungan industrial dari pola negative-sum game menuju positive-sum game atau ekosistem kolaboratif yang membuat perusahaan tumbuh dan pekerja sejahtera secara bersamaan dengan perjanjian kerja bersama (PKB) sebagai kunci," kata Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, tujuan kebijakan peralihan ini adalah terciptanya ekosistem kerja yang tak hanya fokus pada kebutuhan hidup layak, tetapi juga peningkatan kompetensi dan produktivitas. Menaker menjelaskan negative-sum game adalah kondisi ketika relasi pekerja/buruh dan pengusaha berjalan tidak sehat sehingga kedua pihak sama-sama kehilangan nilai dan kesejahteraan.

Ia mencontohkan mogok kerja yang berkepanjangan atau kebijakan efisiensi yang dilakukan perusahaan secara ekstrem hingga menggerus kepercayaan dan loyalitas pekerja. Kondisi tersebut, menurutnya, akan melemahkan produktivitas dan merugikan semua pihak.

Sebaliknya, dalam positive-sum game, pekerja/buruh dan pengusaha membangun hubungan kerja yang kolaboratif untuk mendorong produktivitas dan kesejahteraan secara bersamaan.

Menaker Yassierli menegaskan, pemerintah tidak hanya memastikan kebutuhan hidup pekerja/buruh terpenuhi, tetapi juga mengajak semua pihak meningkatkan kompetensi dan produktivitas agar hasilnya semakin besar dan dapat dinikmati bersama.

Elshinta Peduli

"Target utamanya adalah menciptakan ekosistem kerja yang produktif, sejahtera, dan kompetitif," kata Yassierli.

Dalam model hubungan industrial kolaboratif tersebut, Yassierli menilai PKB berperan sebagai pedoman bersama yang memperjelas hak dan kewajiban para pihak, sekaligus menjadi rujukan dalam membangun dialog dan kepastian hubungan kerja.

Adapun PKB adalah perjanjian yang dibuat antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha yang berisi tentang syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. PKB dibuat untuk mengatur hubungan kerja di perusahaan dan menjadi acuan bagi kedua belah pihak.

Sampai November 2025 tercatat sebanyak 16.161 perusahaan melaporkan memiliki PKB pada aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP).

"PKB dianggap bukan sekadar dokumen formal, melainkan pedoman bersama yang melindungi hak pekerja dan memberikan kepastian bagi perusahaan," ujarnya.

Selain itu, Yassierli juga menegaskan Kemnaker telah menyusun kerangka kerja untuk mengukur bagaimana perusahaan dapat membangun ekosistem hubungan industrial yang lebih transformatif.

"Jika hubungan industrial yang transformatif terwujud, industri bisa lebih berkembang," katanya.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News