Mentan-Barantin tindak 1.000 ton beras ilegal tanpa dokumen karantina

Update: 2026-01-21 07:00 GMT
Elshinta Peduli

Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Sahat Manaor Panggabean mendampingi Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menindak pemasukan beras tanpa dokumen karantina di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Sahat menegaskan penindakan tersebut mencerminkan peran strategis Karantina dalam memastikan setiap komoditas pertanian yang masuk ke wilayah Indonesia memenuhi ketentuan perkarantinaan.

“Penegakan ketentuan karantina bukan semata-mata penindakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya pelindungan terhadap petani, pelaku usaha yang patuh, serta keberlanjutan sistem pangan nasional,” kata Sahat berdasarkan keterangannya, Jakarta, Rabu.

Penindakan tersebut dilakukan saat kunjungan kerja di Tanjung Balai Karimun pada Senin (19/1). Dalam kunjungan itu, Sahat dan Amran meninjau langsung komoditas beras hasil penindakan di Kantor Bea dan Cukai Kepulauan Riau, Tanjung Balai Karimun, bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Jaka Budi Utama.

Dari hasil penindakan, total beras yang diamankan mencapai sekitar 1.000 ton dan saat ini masih dalam proses hukum serta pengembangan perkara. Selain beras, aparat juga menahan sejumlah komoditas lain yang masuk tanpa memenuhi persyaratan karantina, antara lain bawang merah, cabai kering, gula dan bawang putih.

Sahat menambahkan Barantin terus memperkuat sinergi dengan Kementerian Pertanian, Bea dan Cukai, serta instansi terkait lainnya untuk memastikan lalu lintas komoditas berjalan sesuai aturan sekaligus mendukung stabilitas dan ketahanan pangan nasional.

Elshinta Peduli

Sementara itu, Mentan Amran menilai pemasukan ilegal komoditas pertanian tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu keberlangsungan produksi pangan nasional.

“Tindak tegas, usut hingga ke akarnya. Ini akan mengganggu swasembada kita. Jangan sampai terjadi kembali,” tegas dia.

Lebih lanjut, kedua pejabat mengapresiasi peran seluruh instansi yang terlibat dalam penindakan, termasuk Bea dan Cukai, aparat penegak hukum, TNI AL, Polair, serta pemerintah daerah di Kepulauan Riau. Menurut Sahat, penguatan sistem perkarantinaan diharapkan dapat mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional​​​​​​​.

Barantin kemudian mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap pemasukan dan peredaran komoditas pertanian dan perikanan agar mutu serta keamanan pangan yang beredar di pasar tetap terjaga.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News