Pasca Lebaran perputaran uang meningkat OJK Kediri himbau waspada penipuan

Update: 2026-03-23 08:40 GMT

Foto: Fendi Lesmana/Radio Elshinta

Indomie

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri menghimbau kepada masyarakat supaya meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi lonjakan aksi penipuan keuangan pasca hari raya Idul Fitri.

Pesan ini disampaikan Ismirani Saputri Kepala OJK Kediri, saat menghadiri kegiatan Media Update bersama sejumlah jurnalis bebelara waktu lalu.

Menurut perempuan berkaca mata tersebut meski kondisi pengaduan selama Ramadan terpantau stabil, tren menunjukkan aktivitas penipuan biasanya meningkat tajam setelah Lebaran seiring dengan meningkatnya perputaran uang di masyarakat.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa salah satu modus yang paling marak saat ini adalah penipuan melalui hasil pencarian Google. Pelaku sengaja menciptakan situs web palsu yang menyerupai laman resmi lembaga keuangan dengan perbedaan kecil, seperti penambahan satu atau dua huruf pada alamat URL.

​"Hati-hati kalau mencari sesuatu lewat Google, belum tentu yang paling atas itu website resmi. Bisa jadi ada dobel huruf. Karena kita sering lupa alamat resminya, kita asal klik hasil pencarian. Ini yang sedang marak," terang Ismirani, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Fendi Lesmana.

​Selain itu, masyarakat diminta waspada terhadap modus lama yang tetap mengintai, seperti pengiriman tautan (link) berbahaya, file APK melalui pesan singkat, hingga aksi skimming di mesin ATM.

​Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan masyarakat agar selalu bijak dalam mengelolah keuangan tunjangan hari raya (THR) dan hindari pinjol ilegal. Dalam hal ini OJK menyoroti perilaku konsumtif masyarakat setelah menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Elshinta Peduli

Ismi mengimbau agar THR digunakan dengan bijak dan mendahulukan kebutuhan pokok daripada keinginan sesaat, seperti memaksakan membeli kendaraan baru atau barang mewah hanya demi gengsi saat mudik.

​"Ada modus penipuan penjualan online yang tidak melalui e-commerce resmi. Banyak juga yang terjebak lembaga jasa keuangan (LJK) ilegal atau pinjol ilegal karena butuh akses cepat untuk biaya Lebaran. Ingat, dahulukan kebutuhan, bukan keinginan," saranya.

​Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan atau mengalami kendala dengan lembaga jasa keuangan, OJK menyediakan layanan pengaduan 24 jam melalui situs www.ic.ojk.go.id atau melalui call center 157 dan WhatsApp di nomor 081157.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News