Petugas Haji dilarang terima uang atau pemberian apapun dari jemaah

Update: 2026-01-13 03:23 GMT

Direktur Bina Petugas Haji Reguler Kemenhaj, Chandra Sulistio Reksoprodjo bersama PPIH Arab Saudi 1447 H/2026 M, di Jakarta

Elshinta Peduli

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menegaskan komitmennya memperkuat integritas petugas haji reguler dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026. Direktur Bina Petugas Haji Reguler Kemenhaj, Chandra Sulistio Reksoprodjo, menekankan larangan tegas bagi petugas haji untuk menerima uang atau pemberian apa pun dari jemaah.

Chandra menyampaikan, penguatan integritas menjadi salah satu fokus utama dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) petugas haji reguler yang saat ini tengah berlangsung. Menurutnya, jemaah haji telah menunggu dan menabung puluhan tahun untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci, sehingga tidak pantas jika petugas justru membebani mereka.

“Urgensinya adalah integritas. Jemaah sudah menabung puluhan tahun, sementara petugas nanti sudah mendapatkan honor dan uang saku yang cukup dari negara,” kata Chandra saat ditemui di sela diklat petugas haji, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (12/1/2026).

Selain penguatan integritas, Chandra menilai pelaksanaan diklat tahun ini jauh lebih tertib dan siap dibandingkan periode sebelumnya. Ia menyebut identifikasi peran peserta, petugas, hingga narasumber kini lebih jelas sehingga proses pembekalan berjalan efektif.

Kementerian Haji dan Umrah juga menyiapkan mekanisme pengawasan berlapis terhadap kinerja petugas haji di Arab Saudi. Sejumlah tim pelatih dan kelompok kerja (Pokja) akan diterjunkan langsung untuk memastikan seluruh materi yang diberikan saat diklat benar-benar diterapkan di lapangan.

“Apa yang dilatihkan di sini tidak berhenti di ruang kelas. Saat pelaksanaan haji nanti, kinerja petugas akan terus dipantau,” ujarnya.

Elshinta Peduli

Untuk menjamin pelayanan kepada jemaah, Kemenhaj menyediakan saluran pengaduan melalui sistem Kawal Haji. Melalui layanan tersebut, jemaah maupun keluarga dapat menyampaikan laporan atau keluhan terkait kinerja petugas selama berada di Tanah Suci.

Chandra menegaskan, petugas haji yang terbukti menerima uang dari jemaah akan dikenai sanksi tegas, mulai dari teguran keras, kewajiban mengembalikan uang, hingga sanksi pemulangan dari Arab Saudi jika pelanggaran dinilai berat.

“Pernah ada petugas yang dipulangkan. Ini menjadi pelajaran bahwa integritas adalah harga mati,” kata Chandra.

Dengan penguatan pembinaan, pengawasan, dan sanksi tegas, Kementerian Haji dan Umrah berharap penyelenggaraan ibadah haji 2026 dapat berjalan lebih profesional serta bebas dari keluhan jemaah.

Penulis: Bhery Hamzah/Ter

Elshinta Peduli

Similar News