PN Solo tolak gugatan wanprestasi mobil Esemka terhadap Jokowi
Sumber foto: Agung Santoso/elshinta.com.
Elshinta.com - Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo menolak gugatan wanprestasi mobil Esemka yang diajukan Aufaa Luqmana Re A terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan wakilnya Ma'aruf Amin serta PT Solo Manufaktur Kreasi.Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi dengan anggota Subagyo dan Joko Waluyo dalam sidang Rabu (27/8/2025) jam 13.00 secara daring.
Humas PN Solo, Aris Gunawan menjelaskan, dalam perkara Nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt, majelis hakim memutuskan menolak seluruh gugatan penggugat. Selain itu, penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara.
“Intinya majelis menilai tidak ada hubungan hukum perikatan antara penggugat dengan para tergugat. Sehingga tuntutan wanprestasi dinilai tidak memiliki dasar hukum,” ujar Aris, Kamis (28/8/2025).
Ia menambahkan, sesuai hukum acara perdata, penggugat masih memiliki waktu 14 hari untuk menempuh upaya hukum banding sejak putusan dibacakan atau sejak diberitahukan bila tidak hadir. “Sampai hari ini kami belum menerima informasi apakah sudah ada pengajuan banding atau belum,” kata Aris.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi menyatakan pihaknya menghormati putusan, namun masih menunggu salinan resmi sebelum menentukan langkah hukum lanjutan. “Kalau pertimbangannya kita belum membaca secara tuntas karena kan masih amar. Kita akan mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum banding atau gugatan lagi,” ujarnya.
Arif menilai, hubungan hukum antara Jokowi dengan rakyat seharusnya dapat ditafsirkan lebih luas. “Apakah ada hubungan hukum antara presiden dengan warganya? Jelas ada. Presiden dipilih rakyat, dibayar dari pajak rakyat. Jadi konteksnya bukan hanya perikatan tertulis,” tegasnya.
Ia juga menyinggung soal data produksi Esemka yang dinilai tidak sesuai janji. Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan dalam sidang, jumlah produksi disebut jauh di bawah pemesanan. Ia menyebut, pada Tahun 2018 memproduksi 180 unit, terjual 6, sisa 174.
"Tahun 2019 produksi 150, penjualan 65, stok 259. Tahun 2020 kosong, penjualannya hanya 1. Padahal pernah disebutkan ada pemesanan 5.000–6.000 unit. Faktanya malah sisa,” papar Arif.
Meski begitu, Arif mengapresiasi majelis hakim yang menolak eksepsi dari pihak tergugat. “Itu berarti eksepsi mereka juga ditolak, " lanjutnya.
Sementara itu kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan, dalam persidangan tersebut, penggugat tidak membuktikan atas kebenaran dalil-dalil gugatannya. Irpan menilai, putusan Majelis Hakim tersebut sudah benar, tepat, dan memenuhi rasa keadilan. Sehingga para tergugat bisa menerimanya.
“Untuk banding atau tidak kami masih menunggu putusan dari penggugat. Tergantung pihak penggugat seperti apa dengan putusan yang tidak seperti yang diharapkan,” katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Agung Santoso, Kamis (28/8).